Sukses

Pengacara Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Dokter Richard Lee ke Kejaksaan

Dokter Richard Lee kini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas penyidikan perkara dugaan ilegal akses dinyatakan lengkap.

Liputan6.com, Jakarta - Dokter Richard Lee resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus ilegal akses dan upaya penghilangan barang bukti. Richard Lee dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Senin 27 Desember 2021 malam.

Penasihat hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution berencana mengajukan penangguhan penahahan ke Kejaksaan. Hal itu disampaikan Razman saat menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).

"Saya akan dorong kalau bisa dua hari ini paling lama lusa sudah kirim (berkas). Justru saya minta jaksa turun tangan karena dia dijamin tak larikan diri, mengulangi perbuatan, dan hilangkan barang bukti," kata Razman.

Di samping itu, kedatangan Razman hari ini juga untuk membesuk Richard Lee dan Hans Pranata yang mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Razman menyayangkan, keputusan Kejaksaan yang menahan kliennya. Diketahui bahwa Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dugaan ilegal akses ini dinyatakan lengkap.

"Idealnya jaksa jangan lagi tahan ini. Kenapa? Karena dokter Richard selama proses pemeriksaan dia kooperatif," ujar Razman.

Razman tak menepis, sejak berurusan dengan hukum, kliennya beberapa kali mengisi acara televisi.

Menurut dia, tindakan itu semata-semata untuk memperbaiki ratingnya. Karena proses hukum berdampak pada kehidupan dan usahanya. Razman pun menilai, aktivitas Richard Lee masih dalam batas kewajaran.

"Dia punya instagram diblok dan penjualan produk perusahaan down otomatis jadi dia perlu recovery. Begitu dia tampil di televisi bukan maksud lakukan perlawanan," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ilegal Akses Barbuk Perkara yang Dilaporkan Kartika Putri

Sebelumnya, Polisi menangkap Dokter Richard Lee dalam kasus akses ilegal terhadap akun Instagram yang disita polisi.

Selain karena kasus itu, Richard juga ditangkap atas tuduhan menghilangkan barang bukti. Dokter Richard Lee diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.

Penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menemukan adanya upaya mengambil alih akun instagram yang diduga dilakukan oleh Dokter Richard Lee.

Padahal, akun instagram itu telah disita oleh penyidik guna mendalami kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Penyitaan barang bukti itu terlampir dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel pada 8 Juli 2021 kemarin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.