Sukses

Cegah Omicron, Imigrasi Sosialisasikan Perketat Keluar Masuk WN Afrika di Indonesia

Godam menambahkan, pihaknya juga mengeluarkan beberapa kebijakan selama Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur sosialisasikan PermenkumHAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Di mana dalam PermenkumHAM tersebut berisi, setiap WNA yang ingin mendapatkan izin tinggal di RI, harus memenuhi beberapa persyaratan. Mulai memiliki bukti telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, dinyatakan negatif berbasis PCR.

"Lalu kepemilikan asuransi kesehatan sebagai kesiapan membayar mandiri jika terdampak Covid-19 selama berada di Indonesia," ujar Kepala Divisi Keimigrasian HAM DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).

Godam menambahkan, pihaknya juga mengeluarkan beberapa kebijakan selama Covid-19.

"Kalau tidak salah diawali dengan Permen Nomor 3, 7, 8, 11, 26, dan 34. Kurang lebih 7 perubahan (Permen) dalam kurun waktu 2 tahun. Jadi setiap 3 bulan berubah. Ini diikuti dengan situasi terakhir, di mana adanya virus baru yang konon berawal dari Afrika," katanya.

Munculnya varian Omicron memicu Direktorat Imigrasi mengeluarkan surat edaran larangan sementara bagi delapan warga negara untuk masuk Indonesia. Namun dalam waktu sehari, edaran tersebut berubah menjadi 11 negara meliputi 10 negara Afrika dan 1 negara Asia.

"Situasi ini membuat kita harus sesering mungkin melakukan sosialisasi. Karena jika tidak akan membingungkan masyarakat termasuk masyarakat Internasional," tuturnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Pemberian Visa

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika mengatakan, sejak pandemi Covid-19, KemenkumHAM melalui Direktorat Keimigrasian melakukan perubahan beberapa peraturan salah satunya pemberian visa dan izin tempat tinggal.

"Kami dalam hal ini Direktorat Imigrasi terus memberikan solusi, kami melakukan pengembangan nasional. KemenkumHAM tidak berdiri sendiri tapi ada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjelaskan bagaimana peraturan Hukum dan Ham Republik Indonesia," kata Berthi di Hotel Best Western, Jakarta Timur.

Berthi berharap, sosialisasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat terutama perusahaan yang menggunakan tenaga asing. Tidak hanya kantor Imigrasi, Kejaksaan, TNI-Polri juga berkolaborasi melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian

"Manfaatkan sosialisasi dengan baik, tentunya perusahan yang memiliki eks patriot di perusahaannya. Kami terbuka terkait informasi-informasi yang akan ditanyakan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.