Afrika Selatan Usul Larangan Transaksi Stablecoin Lintas Batas bagi Perusahaan

Bank Sentral Afrika Selatan dan Departemen Keuangan sedang merancang aturan terkait kripto.

Diterbitkan 09 Agustus 2026, 18:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Afrika Selatan mengusulkan larangan transaksi stablecoin lintas batas bagi perusahaan. Ini memicu pertentangan dengan pengusaha teknologi.

Mengutip Yahoo Finance, ditulis Minggu (9/8/2026), wirausahawan teknologi menilai, pembatasan itu akan merugikan perdagangan, mengalihkan volume transaksi ke saluran yang tidak teregulasi serta mengisolasi negara dari akses modal global.

Rancangan aturan yang dirilis bersama oleh Bank Sentral Afrika Selatan dan Departemen Keuangan Nasional ini merupakan salah satu upaya paling agresif dari negara ekonomi berkembang untuk memaksa aset kripto  yang pada dasarnya tidak mengenal batas negara supaya tunduk pada aturan pengendalian devisa yang sudah berusia puluhan tahun.

Berdasarkan usulan tersebut, perusahaan-perusahaan Afrika Selatan akan dilarang melakukan transfer kripto lintas batas. Aturan ini juga memblokir pembayaran masuk dari dompet pribadi (private wallet) dan mengategorikan transfer keluar sebagai perpindahan modal ke luar negeri yang memicu batasan pengendalian devisa.

CEO VALR, bursa kripto yang berbasis di Johanessburg, Farzam Ehsani memperingatkan, pemblokiran kaku terhadap penggunaan korporasi di bursa teregulasi kemungkinan besar akan mendorong transaksi beralih ke jalur ilegal atau ke luar negeri.

Luno, bursa kripto lainnya di negara tersebut, berpendapat perubahan yang dilakukan pihak eksekutif terhadap kerangka aturan berusia 65 tahun itu melemahkan pengawasan demokratis. General Manager for Africa and Europe Luno, Marius Rietz menuturkan, kegagalan mengakomodasi transaksi stablecoin lintas batas bagi perusahaan akan membuat bisnis di Afrika Selatan tertinggal dari ekosistem internasional.

 

Afrika Selatan Bisa Hadapi Tantangan Seperti Eropa

Komentar Luno ini membuka jalan bagi kemungkinan gugatan hukum, yang mengisyaratkan bahwa para pelaku industri sedang bersiap membawa masalah ini ke pengadilan jika Departemen Keuangan mencoba melangkahi parlemen.

Penolakan ini muncul di tengah tren di mana importir di seluruh benua Afrika dan pasar berkembang lainnya beralih ke mata uang digital untuk membayar pemasok luar negeri secara instan, guna mengatasi masalah terbatasnya pasokan mata uang asing di bank serta penundaan transfer yang memakan biaya tinggi.

Salah satu pendiri jaringan infrastruktur stablecoin MELD, Pankaj Bengani menyoroti aturan kripto di Eropa yang telah membatasi akses terhadap hampir 50 stablecoin teratas dunia. Ia mengatakan, Afrika Selatan bisa menghadapi tantangan kepatuhan serupa jika transfer stablecoin lintas batas dikenakan persyaratan pelaporan dan regulasi tambahan.

Afrika Selatan telah lama menerapkan pengendalian devisa untuk memantau dan membatasi arus keluar uang dari negara tersebut demi melindungi perekonomian, yakni dengan mencegah aliran dana dalam jumlah besar ke luar negeri secara sekaligus. Secara tradisional, bank komersial menegakkan aturan ini melalui prosedur administrasi yang ketat dan batasan tahunan.

 

Bank Menyambut Baik

Hal ini karena kripto dapat berpindah secara global tanpa melibatkan bank tradisional, hal ini menciptakan area abu-abu dalam hal regulasi. Rancangan aturan ini menutup celah tersebut dengan memasukkan aset digital secara langsung ke dalam mekanisme pengawasan yang sudah ada, serta memperlakukan transaksi lintas batas menggunakan stablecoin layaknya transfer bank biasa guna memantau arus dana yang keluar dari negara tersebut.

Perorangan masih dapat mentransfer kripto ke luar negeri dengan memanfaatkan kuota pribadi hingga 2 juta rand (sekitar US$ 120.000 atau Rp 2,13 miliar, asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.800) per tahun tanpa izin awal, dan hingga 10 juta rand dengan persetujuan otoritas pajak. Untuk pengiriman uang lintas batas sehari-hari, batasannya ditetapkan sebesar 5.000 rand.

Absa, salah satu bank komersial terbesar di Afrika Selatan, menyambut baik aturan yang telah lama dinantikan ini. Kepala divisi aset digital pada unit perbankan korporat bank tersebut, Rob Downes menyatakan, penerapan aturan pengendalian devisa terhadap platform kripto akan menciptakan kepastian regulasi.

Meski demikian, ia mengakui. usulan larangan transaksi stablecoin lintas batas bagi perusahaan akan membatasi peluang dalam jangka pendek. Akan tetapi, ia menyebut usulan tersebut dirancang sebagai langkah bertahap yang kelak dapat membuka jalan bagi transfer stablecoin di tingkat korporasi.

Periode pemberian masukan publik terkait rancangan aturan ini akan berakhir pada akhir September.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.