Sukses

Pemerintah Dukung Pengelola Kalibata City Cegah Prostitusi Anak

Apresiasi diberikan kepada Pengelola Kalibata City yang telah melakukan berbagai upaya pencegahan prostitusi anak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi berbagai program yang dijalankan pengelola Apartemen Kalibata City untuk mencegah prostitusi anak. Selama ini tindakan pidana tersebut dilakukan oleh oknum penyewa apartemen secara harian.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menegaskan, kejahatan tersebut berada di luar prediksi dan kendali pengelola. Oleh karenanya, harus ada upaya bersama memperbaiki tata kelola untuk menciptakan hunian yang nyaman dan terbebas dari tindak kejahatan.

“Kedatangan kami adalah untuk ikut membantu sehingga saling melengkapi. Kita perlu saling mendukung, karena kami juga punya tanggung jawab soal perlindungan anak,” kata Nahar dalam kunjungan ke Apartemen Kalibata City.

Di antara program perlindungan anak yang telah dilakukan adalah pelibatan komunitas. Suasana ramah dan nyaman yang tercipta dalam komunitas diharapkan berperan sebagai “orangtua” yang menjadi penunjuk agar anak-anak bisa lebih baik.

Nahar juga menyambut baik berbagai aturan yang sudah dijalankan pengelola dalam house rule.

“Upaya antisipasi sudah ada. Kita harus carikan langkah lanjutan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang perlu disepakati. Kita cari solusi bersama agar bisa mencegah dan menekan semua kejadian yang akibatnya merugikan anak-anak,” kata Nahar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPAI Apresiasi

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah juga mengapresiasi keseriusan Pengelola Kalibata City yang telah melakukan berbagai upaya pencegahan prostitusi anak.

“Kami melihat badan pengelola memiliki kebijakan sangat baik. Ini yang kita apresiasi. Dari kepolisian tentu juga akan siap begitu menerima laporan. Alangkah baiknya kita cegah lebih dulu agar mereka tidak dapat celah di sini. Mari kita melangkah bersama untuk hunian yang kita dambakan ke depan,” kata Ai Maryati.

Ai Maryati menegaskan KPAI akan menindaklanjuti regulasi yang mengatur sanksi kepada agen atau pemilik yang tidak bertanggung jawab. Ia berharap, langkah ini dapat menjadi terobosan untuk menghentikan eksploitasi anak secara seksual maupun ekonomi dan membuat masyarakat tenang.

Nantinya, KPAI akan berkoordinasi dengan KPPPA, Dinas PPAPP DKI Jakarta, pengelola apartemen, agen, para penghuni hingga kepolisian untuk mencari formasi menutup rapat akses oknum tersebut dan mewujudkan hunian aman dan nyaman.

General Manager Apartemen Kalibata City, Martiza Melati, menjelaskan pengelola siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menutup celah prostitusi anak. Menurutnya, pengelola telah membuat ketentuan yang sangat jelas seperti peraturan minimal penyewaan adalah 3 bulan, tidak boleh harian dan para penyewa wajib lapor kepada pengelola.

Para agen properti juga diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai tanda kepatuhan terhadap tata tertib hunian dan sewa menyewa yang ditetapkan. Pengelola juga memberikan sanksi tegas berupa pemblokiran akses di apartemen bagi yang melanggar.

“Kami mendukung penuh upaya seluruh pihak untuk menciptakan Kalibata City yang lebih baik. Sanksi sosial sudah kami berikan. Kami siap bersinergi, terutama dengan pihak berwenang untuk memberikan efek jera kepada agen atau pemilik yang menyimpang,” pungkas Martiza.

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.