Sukses

PPKM Level 3 Selama Nataru, Menko PMK: Untuk Keselamatan Kita Bersama

Adapun PPKM level 3 untuk periode Nataru akan dimulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menekankan, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk menjaga keselamatan masyarakat dan membuat kasus Covid-19 tetap terkendali.

Sebab, Nataru berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat yang dapat membuat kasus Covid-19 melonjak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengakui, kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini memang membaik. Namun, hal ini tak boleh membuat Indonesia besar kepala sebab kasus Covid-19 di beberapa negara masih mengkhawatirkan.

"Karena itu, demi untuk keselamatan kita bersama, menjaga konsistensi keadaan Covid sekarang ini, maka arahan Bapak Presiden selama libur Nataru yang biasanya diikuti dengan pergerakan orang besar-besaran itu kita akan perketat," jelas Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Salah satu arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menekan mobilitas masyarakat yakni, dengan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Nantinya, pertemuan-pertemuan besar seperti pesta old and new saat malam Tahun Baru akan dibatasi dan dilarang.

"Itu kita larang, yang dibolehkan itu pesta old and new di tingkat keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 keluarga masih diperbolehkan. Tapi kalau di hotel menggelar ramai-ramai hura-hura tidak boleh," kata dia.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang

Selain itu, kata Muhadjir pesta kembang api dan pawai saat Tahun Baru juga akan dilarang. Menurut dia, Kapolri sedang menyiapkan aturan terkait pelarangan sejumlah pertemuan besar saat Tahun Baru.

"Jadi kita mengikuti PPKM yang sudah ada. Karena itu regulasinya itu pedomannya itu seperti PPKM juga yakni, nanti akan berpatokan pada surat edaran Mendagri," ujar dia.

Adapun PPKM level 3 untuk periode Nataru akan dimulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Muhadjir memastikan tidak ada perbedaan aturan PPKM level 3 selama Nataru untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

"Semuanya sama. Dan sedang kita seragamkan aturan-aturan yang masih belum sinkron belum sama antara PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Ini sedang kita serasikan," tutur Muhadjir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.