Sukses

Kelompok Begal di Bekasi dan Tangerang Diberangus, 11 Orang Ditangkap

Polisi menerangkan, modus ketiga kelompok begal adalah mencari sasaran di tempat sepi. Mereka lalu memberhentikan penguna jalan yang telah menjadi target.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap komplotan begal yang beraksi di wilayah penyangga Ibu Kota, Jakarta. Ada 11 orang pelaku dari tiga kelompok berbeda ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, kelompok pertama pimpinan EH alias B. Adapun kaki-tangan SP alias S, RH alias T, RA alias A, dan A alias K yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yusri menerangkan, EH dan kawan-kawan beraksi di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.

"Ini yang berhasil kita amankan ada empat tersangka," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).

Yusri melanjutkan, kelompok begal kedua pimpinan seorang anak berinisial FM (17). Bersama rekannya, S alias B membegal seorang pemotor di daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

"FM ini adalah eksekutor, dia juga residivis di kasus yang sama. Tetapi tidak bisa kita hadirkan karena memang eksekutor anak di bawah umur," ujar dia.

Kelompok begal terakhir, didalangi oleh MH dan rekan-rekannya. Mereka berlima beraksi di daerah Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

Yusri menyebut, MH dan MS bertugas sebagai orang yang membacok. Sementara AM dan MA dan C adalah joki atau yang menyiapkan senjata tajam jenis celurit.

"Jadi korban pada saat itu mengalami tiga kali bacokan baik punggung, lengan, dan pundak," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus begal

Yusri menerangkan, ketiga kelompok tersebut modusnya mencari sasaran di tempat sepi. Mereka lalu memberhentikan penguna jalan yang telah menjadi target.

Selama beraksi, ketiga kelompok selalu melengkapi diri dengan senjata tajam jenis celurit. Bahkan, ia tak segan untuk melukai korban yang coba-coba melawan.

"Ketika melihat ada korban melintas, kemudian dipepet. Apabila ada perlawanan, maka pelaku akan membacok korban," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka dijerat pada Pasal 365 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.