Sukses

Jokowi Teken Perpres, Minta Kabupaten/Kota Punya Mal Pelayanan Publik

Adapun penyelenggaraan MPP bertujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan,dan keamanan pelayanan.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Jokowi meminta agar kabupaten/kota mengadakan layanan mal pelayanan publik.

"Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan penyelenggaraan MPP," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (1/10/2021).

Adapun penyelenggaraan MPP bertujuan mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Selain itu, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

"Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pelayanan pada beberapa tempat sesuai kebutuhan dan/atau bersifat lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain," jelas Perpres tersebut.

Berdasarkan Pasal 4, menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dapat mengarahkan prioritas pelaksanaan penyelenggaraan MPP pada pemerintah daerah kabupaten/kota tertentu sesuai program strategis nasional. Nantinya, pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada menteri.

"Usulan sekurang-kurangnya meliputi, surat resmi pengusulan dari bupati/walikota yang bersangkutan dan kajian urgensi pembentukan MPP," bunyi Pasal 5 ayat (2).

Adapun pemerintah daerah provinsi yang telah menyelenggarakan MPP di ibu kota provinsi sebelum aturan ini berlaku, wajib menyerahkan penyelenggaraan MPP kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi lokasi ibu kota provinsi. MPP harus diserahkan dalam waktu paling lambat 2 tahun sejak tanggal berlakunya Perpres ini.

"Pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan MPP sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap menyelenggarakan MPP dan jika terdapat ketentuan penyelenggaraan MPP yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, harus menyesuaikannya paling lambat 2 tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 13.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berlaku Sejak 15 September 2021

Perpres ini diteken oleh Jokowi pada 15 September 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di tanggal yang sama. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.