Sukses

Menpan RB Tjahjo Kumolo Resmikan Mal Pelayanan Publik ke-41 di Tangsel

Tjahjo Kumolo berharap dengan adanya Mal Pelayanan Publik di Tangerang Selatan akan semakin mempercepat reformasi birokrasi terutama dalam pelayanan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Tjahjo Kumolo meresmikan Mal Pelayanan Publik ke-41 di Gedung MPP, Jalan Raya Serpong KM.16 Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dengan luas gedung 5.208 meter persegi dan tiga lantai, Mal Pelayanan Publik ini dkatakan bakal melayani 189 perizinan dari 17 instansi untuk masyarakat. Di antaranya kantor imigrasi, samsat, kantor pajak, kejaksaan negeri, pengadilan agama, pengadilan negeri, Polres Tangsel, Bapenda, DPMPTSP, PT Pos Indonesia, dan PT PITS.

"Diharapkan dengan adanya Mal Pelayanan Publik di Tangerang Selatan ini akan semakin mempercepat Reformasi Birokrasi terutama dalam pelayanan publik," ujar Tjahjo Kumolo seusai peresmian, Kamis (15/4/2021). 

Sementara, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dalam sambutannya menyampaikan, point penting dari penyelenggaraan MPP, yaitu agar menjadi solusi terhadap anggapan bahwa pelayanan pemerintah lama dan tidak transparan.

"MPP mengintegritaskan pada layanan satu tempat, sehingga mendorong kemudahan berusaha yang merupakan salah satu tujuan dari reformasi pelayanan perizinan," ungkap Tjahjo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bentuk Inovasi

Dilain pihak, Kantor Imigrasi non TPI Klas I Tangerang membuka satu booth untuk melayani permohonan paspor baru dan Penggantian. Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi APAPO.

"Kantor Imigrasi Tangerang sendiri sudah memperluas pelayanan di Tangerang Selatan sejak tahun 2015, yakni dengan dibukanya Unit Layanan Paspor (ULP) di Ruko Golden Boulevard, yang kemudian relokasi ke WTC Mal Matahari Serpong," tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna.

Menurutnya, perluasan pelayanan ini sebagai bentuk inovasi mendekatkan imigrasi kepada masyarakat. Jadi tidak melulu harus mengantre di satu tempat pelayanan saja. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.