Sukses

Wagub DKI Jakarta soal Covid-19 di Sekolah: Prokes Sudah Berjalan Baik

Ahmad Riza Patria menyatakan penularan Covid-19 tidak hanya terjadi di sekolah atau pada saat proses pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan penularan Covid-19 tidak hanya terjadi di sekolah atau pada saat proses pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas.

Dia menuturkan, sejauh ini pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah dalam menerapkan PTM Terbatas berjalan dengan baik. Sehingga bisa jadi tertular di luar sekolah.

"Sejauh ini prokes sangat baik dilaksanakan di sekolah-sekolah. Walaupun mungkin ada, itu bukan karena di sekolah, mungkin di rumah atau di perjalanannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Hingga saat ini, dia mengklaim selama pelaksanaan PTM Terbatas Pemprov DKI Jakarta belum ada laporan temun penularan Covid-19 yang menyebabkan klaster sekolah.

"Selama ini kita belum nerima (laporan) ya," kata Politikus Gerindra itu. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temuan 1.303 Sekolah Jadi Klaster Covid-19

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan soal temuan klaster Covid-19 pada 1.000 lebih sekolah selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Direktur Sekolah Dasar (SD) Ditjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih mengatakan, data itu bukan temuan sejak periode Juli 2021 atau saat PTM Terbatas mulai masif didorong. Menurut dia, temuan klaster Covid-19 di sekolah itu merupakan akumulasi sejak 2020.

"Terkait data klaster penularan Covid-19, data 1.303 sekolah merupakan data akumulasi dari tahun 2020, sehingga kami akan mengkoordinasikan kembali data tersebut sesuai dengan update terbaru PTM Terbatas di tahun ajaran baru, khususnya periode setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 pada pertengahan Juni sampai Agustus, yang memaksa beberapa sekolah untuk tutup kembali," kata Sri kepada Liputan6.com, Jumat (24/9/2021).

Pasca-temuan klaster Covid-19 di sekolah, Sri menyatakan bahwa kebijakan pembukaan opsi PTM terbatas tetap mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Instruksi Mendagri Nomor 43 dan 44 tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2, 3, dan 4.

Untuk mencegah hal itu terulang di kemudian hari, pemerintah pusat terus gencar memonitoring pelaksanaan PTM Terbatas.

Pemerintah pusat juga menekankan kepada pemerintah daerah dan sekolah untuk melaksanakan PTM terbatas sesuai dengan apa yang tertuang dalam panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

"Pengawasan harus dilakukan oleh semua pihak termasuk masyarakat, agar pelaksanaan PTM terbatas dapat berjalan dengan aman," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.