VIDEO Headline: Usulan Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November 2024, Payung Hukumnya?

KPU RI mengusulkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Hal ini berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Diperbarui 08 September 2021, 12:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta KPU RI mengusulkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Hal ini berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6