Sukses

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Ibu Muda di Bekasi Nekat Gadaikan Mobil Rental

Ketika masa sewa habis, pelaku tak memulangkan mobil dengan alasan ingin memperpanjang sewa.

Liputan6.com, Jakarta Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, nekat menggelapkan mobil rental yang disewanya. Pelaku saat ini telah diamankan pihak kepolisian.

Dengan mengenakan baju tahanan, WA (31) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polsek Bekasi Kota. Ibu muda itu seakan menyesali perbuatannya yang membuat ia harus terpisah dari keluarga tercinta.

Kasus yang menyeret WA bermula saat ia menyewa sebuah mobil rental seharga Rp 350 ribu per hari. Ketika masa sewa habis, pelaku tak memulangkan mobil dengan alasan ingin memperpanjang sewa.

"Pelaku hanya menghubungi korban melalui telepon untuk memperpanjang waktu sewa dan membayar melalui transfer," kata Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayini, Jumat (20/8/2021).

Selanjutnya pelaku menemui korban untuk membicarakan perihal perpanjangan sewa mobil selama dua minggu ke depan. Tapi anehnya, saat itu pelaku datang dengan menggunakan kendaraan lain, bukan dengan mobil korban.

"Pelaku minta perpanjangan waktu sewa selama 15 hari dengan jatuh tempo 30 Juni 2021. Hal tersebut disepakati oleh korban dengan membuat surat perjanjian sewa kendaraan sesuai jatuh tempo," paparnya.

Namun saat jatuh tempo, pelaku tak juga mengembalikan mobil tersebut kepada korban. Tak hanya itu, pelaku juga tak membayarkan uang sewa yang telah disepakati dan tertulis dalam surat perjanjian.

Selama beberapa waktu korban kesulitan untuk menghubungi pelaku. Sehingga ia pun memutuskan melapor ke pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit mobil yang diduga akan digunakan pelaku dengan modus yang sama.

"Tiga unit mobil lainnya diduga dari korban yang berbeda," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandas Armayini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.