Sukses

KPK Dukung Vonis Hakim Tipikor 5 Tahun Penjara Terhadap Edhy Prabowo

Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Menurut KPK, vonis 5 tahun untuk Edhy sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa hari ini. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).

Meski mengapresiasi, Ipi menyebut KPK belum menyatakan diri menerima putusan tersebut. Menurut Ipi, tim JPU masih menunggu salinan lengkap vonis tersebut sebelum memutuskan menerima atau banding.

"Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kami masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut," kata Ipi.

"Lebih lanjut, kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," Ipi menambahkan.

Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.

Hakim menyebut, uang pengganti wajib dibayar  dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti.

Namun jika harta benda Edhy tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan vonis yakni Edhy Prabowo dianggap tak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam memberantas tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ciderai Kepercayaan Masyarakat

Edhy juga dinilai menciderai kepercayaan masyarakat lantaran telah berperilaku koruptif. Uang hasil suap yang diterima Edhy juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Edhy.

Hal yang meringankan yakni Edhy dianggap berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang hasil suap, dan asetnya telah disita untuk pemulihan hasil korupsi.

Vonis ini tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Penuntut umum pada KPK sebelumnya menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo. Jaksa meyakini Edhy menerima suap Rp 25,7 miliar.

Uang itu diberikan kepada Edhy untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster atau benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.