Sukses

Eks Petinggi PT Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara, Jaksa KPK Banding

Hakim menyatakan, Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

Hakim menyatakan, Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam amar putusannya, Rabu (23/6/2021).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah USD 2.302.974 dan EUR 477.560 atau setara dengan SGD 3.771.637.

Hakim menyebut, apabila Hadinoto tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara 4 tahun," kata hakim.

Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Hadinoto lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan terhadap Hadinoto Soedigno.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal Meringankan dan Memberatkan

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Hadinoto, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai tindak pidana yang dilakukan Hadinoto memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional.

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan seluruh bangsa Indonesia yang melekat pada lambang negara," kata hakim.

Selain itu, Hadinoto juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara, untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Hadinoto belum pernah dihukum dalam perkara lain.

"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata Hakim.

Setelah mendengar amar putusan hakim, Hadinoto menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara jaksa penuntut umum pada KPK langsung menyatakan banding.

"Izin atas vonis tersebut kami menyatakan banding," kata Jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.