Sukses

KPK Cecar Hotma Sitompul soal Aliran Uang dari Tersangka Bansos Covid-19

Ali tak menjelaskan lebih jauh mengenai perkara hukum di Kemensos yang ditangani Hotma.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Hotma Sitompul rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hotma diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hotma Sitompul dicecar soal penerimaan uang terkait bantuannya dalam menangani perkara hukum di Kemensos.

"Hotma Sitompul (pengacara) didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai fee lawyer karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Ali tak menjelaskan lebih jauh mengenai perkara hukum di Kemensos yang ditangani Hotma. Namun Ali mengatakan, uang yang diterima Hotma Sitompul diberikan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Pembayaran fee lawyer tersebut diduga diberikan oleh AW (Adi Wahyono)," kata Ali.

Usai diperiksa KPK, Hotma mengaku diperiksa penyidik mengenai aktivitasnya yang kerap bolak balik Geudung Kemensos. Hotma mengklaim kehadirannya di Kemensos lantaran diminta Juliari membantu seorang anak di bawah umur yang tiga kali menjadi korban perkosaan.

"Jadi Pak Menteri (Juliari Batubara) sangat perhatian pada kasus itu, dimintalah membantu di saat bansos-bansos ini. Saya mondar-mandir di Kemensos. Ya, itu saja. Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur, di mana Pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," kata Hotma.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 5 Tersangka Suap

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.