Liputan6.com, Jakarta - Vaksinasi Covid-19 di Indonesia memasuki tahap kedua. Pemberian suntikan vaksin Corona Covid-19 ini akan berlangsung dari pertengahan Februari hingga Mei 2021.
Seiring dengan itu, pemerintah memastikan warga yang masuk daftar penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti program vaksinasi. Ini termaktub dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Advertisement
Baca Juga
Dalam perpres yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 9 Februari 2021, kewajiban itu dikecualikan bagi warga yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin Covid-19. Namun, warga yang menolak vaksinasi terancam dikenai sanksi administratif, denda hingga pidana penjara.
Seperti apa sanksi bagi penolak vaksinasi Covid? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Infografis
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement