Sukses

Kembangkan Kasus Edhy Prabowo, KPK Selisik Dugaan Suap Tambak Udang di Bengkulu

Dugaan suap izin tambak udang ini diselisik saat KPK memeriksa Kepala Bappeda Bengkulu, Isnan Fajri sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya dugaan suap terkait izin tambak udang di Provinsi Bengkulu. Ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. 

Dugaan suap izin tambak udang diselisik saat tim penyidik KPK memeriksa Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk melengkapi berkas perkara Edhy Prabowo, pada Jumat (29/1/2021).

"Isnan Fajri didalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh SJT (Suharjito) sebagai salah satu eksportir benur di KKP dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Namun demikian, Ali belum mau membongkar lebih jauh soal dugaan suap izin tambak udang di Bengkulu itu. Termasuk masih menyimpan sosok penerima suap terkait perizinan itu.

Namun demikian, penyidik KPK sempat memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi pada Senin, 18 Januari 2021. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tersangka Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usut Kasus Lain

Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan terus mengusut kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tak menutup kemungkinan tim penyidik akan mengembangkan kasus ini ke tindak pidana korupsi lainnya. Ali mengisyaratkan tim penyidik tengah mengumpulkan bukti adanya tindak pidana korupsi lain di luar izin ekspor benur.

"Terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan tindak pidana korupsi lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.