Sukses

Peta Dukungan Partai di DPR Terkait RUU Pemilu

Draf RUU Pemilu mengatur ambang batas presiden 20 persen, ambang batas parlemen 5 persen, dan pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI tengah membahas revisi undang-undang (RUU) tentang Pemilu. Pembahasan RUU Pemilu telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. RUU Pemilu di antaranya membahas soal ambang batas parlemen dan ambang batas presiden.

Dalam draf RUU Pemilu tetap mencantumkan ambang batas presiden (presidential treshold) sebesar 20 persen. Angka ini tidak berubah dari ketentuan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, ada ambang batas parlemen (parliamentary treshold) sebesar 5 persen.

Revisi UU Pemilu ini juga disorot karena membahas penyelenggaraan Pilkada yang dinormalisasi pada tahun 2022 dan 2023. Bila undang-undang ini berlaku, Pilkada tetap digelar 2022 sesuai siklus lima tahunan. Sedangkan, pada UU nomor 10 tahun 2016, Pilkada digelar pada 2024.

Beberapa partai politik melalui masing-masing fraksi di DPR RI menyampaikan pendapatnya tentang revisi UU Pemilu ini. Mereka mengutarakan pandangannya soal angka ambang batas parlemen dan ambang batas presiden, serta penentuan tahun penyelenggaraan Pilkada.

Berikut peta sikap parpol di parlemen soal RUU Pemilu:

Gerindra

Partai Gerindra tidak keberatan dengan angka ambang batas parlemen 5 persen. Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, pada prinsipnya partainya tidak keberatan parliamentary treshold berada di angka 4,5 atau 7 persen.

Untuk ambang batas presiden, Gerindra juga tetap menerima di angka 20 persen. Namun, pihaknya masih mengkomunikasikan soal ambang batas presiden ini. "Pada prinsipnya ya mau 20 persen, 25 persen kami ikut saja," ucap Dasco.

Sedangkan, untuk normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023, kata Dasco, Gerindra tengah mengkaji dan menghitung perlu tidaknya pemilihan kepala daerah digelar pada tahun tersebut.

"Sedang kami kaji dan sedang kami minta pendapat partai-partai politik lain mengenai perlu tidaknya Pilkada di 2022," kata dia.

NasDem

Partai NasDem ingin ambang batas presiden turun di angka 15 persen dari 20 persen. Alasannya, NasDem tak ingin hanya dua calon presiden yang menyebabkan polarisasi di masyarakat.

Sedangkan, untuk ambang batas parlemen, NasDem justru ingin lebih dari 5 persen. "kalau di Fraksi NasDem sendiri kita tetap mengusulkan sikapnya itu kan 7 persen untuk ambang batas parlemen,"  kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR, Saan Mustopa.

Nasdem juga mendukung Pilkada dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023. Alasannya, ada pertimbangan teknis jika Pilkada dipisahkan dari Pileg dan Pilpres 2024.

"Kita murni bahwa pertimbangan teknis kepemiluan, kedua pertimbangan kualitas elektoral. Ketiga mempertimbangkan dari segi keamanan. Keempat dari sisi masa jabatan kenapa Pilkada 2022 itu dinormalisasi perlu dilakukan dalam kerangka itu semua,"  jelas Saan.

PPP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak kenaikan ambang batas parlemen ke 5 persen. Menurut politisi PPP, Arsul Sani, dengan ambang batas parlemen 4 persen saja belasan juta suara akan tidak terakomodasi.

Meksi begitu, PPP tidak masalah bila ambang batas presiden sebesar 20 persen. "Artinya kalau mau dipertahankan monggo, kemudian mau dirubah ya kita bicarakan," kata Wakil Ketua MPR itu.

Sementara, PPP tetap ingin Pilkada dilaksanakan pada tahun 2024 dan tak perlu dirubah di RUU pemilu. Menurut Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi akan mubazir jika Pilkada serentak 2024 diubah dalam revisi RUU pemilu.

Demokrat

Partai Demokrat menolak ambang batas parlemen di angka 5 persen. Partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono ini juga tidak ingin ada angka ambang batas presiden atau 0 persen.

"Sebaiknya (ambang batas parlemen) 4 persen saja dan presidential treshold 0 persen," kata Ketua BPOKK Partai Demokrat, Herman Khaeron.

Selain itu, Partai Demokrat menolak penyelenggaraan Pilkada 2024. Demokrat ingin Pilkada dilaksanakan 2022 dan 2023. Demokrat menyayangkan jika ada pihak yang mengedepankan pertimbangan pragmatisme dalan mendukung atau menolak pelaksanaan Pilkada 2022 atau 2023.

"Mempersempit alasan tetap melaksanakan atau menolak Pilkada 2022 dan 2023 karena sekadar mau mendukung atau menjegal calon calon presiden potensial untuk 2024," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

PKB

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul tetap ingin ambang batas parlemen di angka 4-5 persen. Sedangkan, untuk ambang batas presiden di kisaran 10-20 persen.

"Hemat saya pribadi, pada prinsipnya PKB tidak keberatan ambang batas parlemen 4-5 persen. Namun untuk ambang batas capres akan lebih membuka peluang alternatif dan kompetisi bila diturunkan pada kisaran 10-20 persen," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid.

PKB juga menilai tidak perlu normalisasi penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023. Seperti yang tercantum dalam draf Revisi UU Pemilu.

"Terkait pelaksanaan Pilkada serentak nasional, termasuk DKI, menurut saya harus tetap menggunakan skema UU No. 10 tahun 2016, yakni Pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2024," ujar Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PKS hingga PDIP

PKS

Fraksi PKS ingin ambang batas presiden sebesar 10 persen. Alasannya, ambang batas 20 persen hanya akan melahirkan dua pasangan calon dan berpotensi memicu polarisasi di masyarakat.

"PKS berharap ambang batas Presiden menjadi 10%. Penting untuk menghilangkan entry to barrier biar lebih banyak calon dalam Pilpres," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

PKS juga menyetujui ketentuan dalam draf RUU Pemilu terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023. "Setuju Pilkada DKI di 2022. Bukan hanya Pilkada DKI, tapi semua Pilkada 2022 dan 2023 penting dijalankan," kata Mardani.

Menurut Mardani, jika Pilkada serentak 2024 tetap dilaksanakan, maka akan ada ratusan pejabat sementara (Pjs) yang memimpin daerah pada jangka panjang. Padahal di tengah situasi pandemi Covid-19, sejumlah daerah membutuhkan kepala daerah definitif.

PAN

Partai Amanat Nasional (PAN) ingin ambang batas parlemen berada angka 4%. Begitu juga angka ambang batas presiden yang disamakan dengan ambang batas parlemen. Dengan begitu, partai yang lolos ke parlemen berhak mengajukan calon presiden.

"Kalau bisa parliamentary tresholdnya memang tidak bisa dikurangi paling tidak sama dengan periode lama yaitu 4 persen, kemudian presidentialnya kalau dapat usul PAN itu representasi partai yang ada parlemen, jadi tidak ada 20 persen," kata Anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus.

PAN juga mengusulkan sebaiknya Pilkada serentak dilakukan pada 2024. Pasalnya, PAN menyoroti situasi pandemi di tanah air. Sebab, jika Pilkada digelar 2022 urusan penanganan pandemi terganggu.

"Sampai hari ini PAN mengusulkan ya kalau bisa Pilkadanya diundur sampai 2024," kata Ketua DPP PAN, Ahmad Yohan.

Golkar

Partai Golkar Ingin ambang batas parlemen di angka 7 persen. Sementara, Golkar ingin Pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023. Sehingga, dilaksanakan sesuai siklus 5 tahunan sekali, bukan pada tahun 2024.

Golkar khawatir anggaran akan membengkak jika Pilkada serentak dilaksanakan pada 2024. Sebab, ada beban anggaran untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

"Kami berharap semua itu tetap dilaksanakan sesuai jadwalnya di 2022 dan 2023," kata politisi Partai Golkar Nurul Arifin.

PDIP

PDIP setuju jika ambang batas parlemen tetap di angka 5 persen. Sementara, Pilkada serentak tetap dilaksanakan 2024. PDIP menilai, belum ada urgensi perubahan undang-undang Pemilu.

"Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat .

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.