Sukses

DPRD dan Pemprov Sahkan Raperda APBD DKI 2021 Sebesar Rp 84,19 Triliun

Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi DKI telah menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pihaknya bersama Pemprov DKI telah menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2021.

Dia menuturkan, yang disetujui DPRD DKI bersama Pemprov besarannya yakni Rp 84,19 triliun.

Prasetio menegaskan, angka tersebut merupakan hasil pembahasan sub Banggar dan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Angka tersebut merupakan hasil pembahasan sub Banggar dan Banggar bersama TAPD," kata Prasetio, Senin (7/12/2020).

Dia mengklaim, baik DPRD DKI maupun Pemprov sudah menyesuaikan anggaran tersebut untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Di mana sebagian besar anggaran telah disesuaikan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat yang saat ini masih terdampak pandemi, juga pemulihan atas dampak pandemi, khususnya pemulihan di sektor perekonomian,"jelas Prasetio.

Setelah itu, Raperda tentang APBD DKI 2021 akan langsung diserahkan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Berikutnya, raperda tentang APBD itu akan disahkan menjadi perda.

Raperda APBD 2021 harus disahkan menjadi Perda sebelum dimulainya tahun anggaran 2021 atau paling lambat 31 Desember 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anies Diwakili

Dalam pengesahan tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwakilkan oleh Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati. Sedangkan untuk pidato pendapat akhir dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria secara virtual.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyatakan rapat dapat dinyatakan sah bila jumlah minimum anggota atau kuorum dari anggota DPRD DKI memenuhi persyaratan yang ada.

"Sebenarnya Gubernur enggak ada masalah, di mana saja bisa, yang enggak boleh itu kalau anggota DPRD. Anggota kan ada kuorumnya, zoom juga dihitung," ucap Taufik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.