Suhud Alynudin Resmi Jabat Ketua DPRD DKI Jakarta

Suhud Alynudin resmi menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2024-2029 menggantikan Ketua DPRD sebelumnya Khoirudin dari Fraksi PKS.

Diterbitkan 08 Juni 2026, 12:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Suhud Alynudin resmi menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2024-2029 menggantikan Ketua DPRD sebelumnya Khoirudin dari Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS).

Pelantikan Ketua DPRD DKI Jakarta yang baru dilakukan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Suhud Alynudin dari Fraksi PKS sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan 2024-2029 pada Senin (8/6/2026).

Pengucapan sumpah atau janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta Nugroho Setiadji dan disaksikan oleh seluruh hadirin dalam rapat tersebut.

Dengan pengucapan sumpah atau janji tersebut, maka Suhud Alynudin sah menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta sisa masa jabatan 2024-2029.

Setelah pengucapan sumpah atau janji, kemudian secara simbolis palu sidang diserahkan dari Ketua DPRD DKI Jakarta sebelumnya Khoirudin kepada Ketua DPRD DKI Jakarta sisa masa jabatan 2024-2029 Suhud Alynudin.

"Saya berterima kasih telah diberikan amanah ini, dan saya berkomitmen akan mengemban amanah ini dengan baik," kata Suhud di Jakarta, Senin (8/6/2026) melansir Antara.

 

Pemberhentian Khoirudin

Sebelumnya, keputusan pemberhentian Khoirudin sebagai ketua telah sesuai dengan Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 37 Ayat (1) dan (2) tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, serta Pasal 87 ayat (2) Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Penggantian ketua DPRD DKI juga dilatarbelakangi Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP-PKS) Nomor 179/SKEP/DPP-PKS/2026 Tanggal 2 April 2026.

Sementara itu, pengangkatan Suhud Alynudin sebagai calon Ketua DPRD sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 39, serta Pasal 89 ayat (2) Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

 

Bukan Lagi Khoirudin, Ini Sosok Calon Ketua DPRD DKI Jakarta yang Baru

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menjelaskan, usul pergantian pimpinan DPRD didasarkan pada ketentuan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Selain itu, dia juga membacakan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat PKS tertanggal 2 April 2026.

Ima lantas meminta persetujuan peserta rapat. Para anggota dewan yang hadir pun menjawab serempak setuju, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu sidang.

Selanjutnya, ia mengumumkan nama pengganti yang diusulkan PKS, yakni Suhud Alynudin.

"Kami umumkan usul pergantian Saudara Drs. H Khoirudin, M.Si. digantikan oleh Saudara Suhud Alynudin, S.IP., M.Si. sebagai calon pengganti Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, untuk diusulkan peresmian pengangkatannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DKI Jakarta," ucap Ima di ruang paripurna.

Ia menegaskan, penetapan ini merupakan bagian dari mekanisme resmi DPRD, di mana calon pengganti pimpinan diumumkan dalam rapat paripurna sebelum diajukan untuk peresmian oleh pemerintah pusat.

Meski begitu, rapat sempat diwarnai interupsi dari anggota Fraksi PKB yang meminta agar Suhud menyatakan kesanggupan menggantikan Khoirudin sebelum doa penutup.

Namun, Ima menolak permintaan tersebut karena tidak diatur dalam tata tertib.

"Ya, Pak Fuadi, karena tidak ada di aturan, jadi tidak bisa dijawab. Makasih," tegas dia.

Dengan persetujuan paripurna ini, usulan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur DKI Jakarta untuk proses peresmian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6