Sukses

Dibakar Cemburu, Suami di Bekasi Habisi Nyawa Selingkuhan Istri

Pelaku berinisial AM membacok kepala korban, Abdul Muit (35), beberapa kali dengan senjata tajam, hingga meregang nyawa.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang suami di Bekasi, Jawa Barat, nekat menghabisi nyawa pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya. Pelaku berinisial AM membacok kepala korban, Abdul Muit (35), beberapa kali dengan senjata tajam, hingga meregang nyawa.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Kampung Bogor, Desa Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu 4 November 2020 dini hari. Usai menghabisi korban, pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kapolsek Tarumajaya, AKP Yudho Anto mengatakan, pelaku cemburu saat memergoki sang istri N (38), bermesraan dengan korban. Hal inilah yang kemudian memicu aksi nekat pelaku menghabisi nyawa korban.

"Pelaku merasa cemburu karena sang istri selingkuh dengan korban," kata Yudho, Kamis (5/11/2020).

Ia menjelaskan, awalnya pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor, tak sengaja memergoki sang istri tengah berboncengan dengan korban. Pelaku lalu diam-diam membuntuti keduanya yang singgah di sebuah warung makan.

Melihat kemesraan sang istri dengan korban, pelaku langsung naik pitam. Ia pun bergegas pulang untuk mengambil sebilah celurit, dan kembali ke rumah makan tersebut.

Selesai makan, istri pelaku dan korban kemudian beranjak pergi. Di perjalanan, pelaku menghadang korban hingga terjadilah keributan.

"Pelaku langsung menyerang korban dengan celurit ke arah kepala mengenai bagian atas telinga korban," ujar Yudho.

Korban pun tersungkur dan tewas seketika di lokasi kejadian. Sementara pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tarumajaya dan masih dalam pemeriksaan kepolisian.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal 338 KUHP

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, sepeda motor dan pakaian pelaku yang penuh bercak darah.

"Pelaku dijerat Pasal 338 Junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," tandas Yudho.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.