Sukses

PWI hingga Dewan Pers Bicara soal Kekerasan Jurnalis saat Demo

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mengambil langkah hukum terhadap anggotanya yang menghambat, menghalangi, dan mengintimidasi kerja jurnalis.

Liputan6.com, Jakarta - Jurnalis kembali menjadi korban kekerasan saat sedang meliput aksi demo. Kali ini saat aksi demo tolak RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Salah satu yang menjadi korban kekerasan adalah jurnalis Merahputih.com bernama Ponco Sulaksono. Ia bahkan sempat diamankan oleh aparat kepolisian hingga akhirnya kini sudah dibebaskan.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mengambil langkah hukum terhadap anggotanya yang menghambat, menghalangi, dan mengintimidasi kerja wartawan.

"Tindak tegas oknum polisi yang melakukan perusakan, perampasan, dan penganiayaan kepada wartawan yang meliput unjuk rasa RUU Cipta Kerja," tulis Atal dalam keterangan pers diterima, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Selain itu, Dewan Pers bahkan mengutuk kekerasan terhadap pekerja media saat meliput aksi tolak Undang-undang Cipta Kerja.

Dewan Pers mendesak aparat kepolisian memberikan penjelasan secara rinci atas apa yang terjadi dengan beberapa awak media yang diduga mengalami kekerasan saat tengah bertugas.

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta jajarannya menyelidiki dan memeriksa anggota Polri yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan kepada para jurnalis.

Berikut tanggapan aliansi atau organisasi jurnalis terhadap kekerasan yang menimpa para pemburu berita saat meliput demo RUU Cipta Kerja menjadi UU dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Desakan PWI

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mengambil langkah hukum terhadap anggotanya yang menghambat, menghalangi, dan mengintimidasi kerja wartawan.

"Tindak tegas oknum polisi yang melakukan perusakan, perampasan, dan penganiayaan kepada wartawan yang meliput unjuk rasa RUU Cipta Kerja," tulis Atal dalam keterangan pers diterima, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Menurutnya hal yang telah dilakukan oknum polisi tersebut termasuk tindakan menghambat kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

"Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara," tegas Atal.

Sementara itu, Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menambahkan, pelanggaran terhadap kerja wartawan yang meliput unjuk rasa RUU Cipta Kerja diketahui tidak hanya terjadi di Jakarta.

"Laporan dari PWI-PWI di daerah hal yang sama juga terjadi di Medan, Lampung, Bandung, dan beberapa provinsi lain," ungkap dia.

Atas masifnya kejadian yang diterima rekan pewarta saat demo tolak RUU Cipta Kerja, Kamis, 8 Oktober kemarin, Mirza mengimbau pimpinan Polri memberikan pembinaan, pelatihan, dan pendidikan kepada polisi yang bertugas di lapangan bagaimana seharusnya menghadapi pers.

"Sehingga mereka paham bagaimana menghadapi pers di lapangan dan tidak main hakim sendiri yang merusak sendi-sendi demokrasi," kata Mirza.

 

3 dari 4 halaman

Kata IJTI

Sebanyak 18 pekerja media atau jurnalis mengalami kekerasaan saat meliput demo tolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan data Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

"Hingga hari ini, data yang dikumpulkan IJTI sebanyak 18 jurnalis mengalami tindak kekerasan dalam peliputan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Yadi Hendriana dalam keterangannya tertulisnya, Minggu, 11 Oktober 2020.

Menurut Yadi, data tersebut menambah catatan buruk dan ancaman bagi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Atas dasar tersebut, IJTI pun mengecam kekerasan yang dialami para awak media.

Dia juga mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta jajarannya menyelidiki dan memeriksa anggota Polri yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan kepada para jurnalis.

Yadi mengatakan, intimidasi, kekerasan, atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

"Mendorong Dewan Pers dan Polri melakukan evaluasi pelaksanaan dan sosialisasi MoU kedua lembaga karena faktanya ditataran paling bawah masih banyak anggota polisi yang tidak paham tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh UU," kata Yadi.

 

4 dari 4 halaman

Dewan Pers

Dewan Pers mengutuk kekerasan terhadap pekerja media saat meliput aksi tolak Undang-undang Cipta Kerja. Dewan Pers menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kekerasan yang diterima para jurnalis.

"Mengutuk keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam keterangannya, Minggu, 11 Oktober 2020.

Dewan Pers mendesak aparat kepolisian memberikan penjelasan secara rinci atas apa yang terjadi dengan beberapa awak media yang diduga mengalami kekerasan saat tengah bertugas.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi," kata dia.

Dewan Pers mengingatkan aparat Kepolisian saat menjalankan tugas sebagai jurnalistik, para pekerja media dilindungi oleh Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, 'Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'.

"Dalam konteks ini, semestinya pihak Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," kata Nuh.

Dia juga mengimbau kepada pihak media dan keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini.

"Meminta agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.