Sukses

Mal hingga Kafe di Depok Hanya Boleh Beroperasi hingga Pukul 18.00 selama Pandemi

Satgas juga membatasi aktivitas warga Depok. Warga hanya boleh beraktivitas di luar rumah sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat membatasi jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafé, minimarket, supermarket dan mal. Tempat-tempat ini hanya boleh beroperasional hingga pukul 18.00 WIB.

"Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 31 Agustus 2020. Ini untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok," kata Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana di Depok, seperti dilansir Antara, Minggu (30/8/2020).

Namun, khusus untuk layanan antar, dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.

Menurut dia, Satgas juga membatasi aktivitas warga. Warga Depok hanya boleh beraktivitas di luar rumah sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Dadang mengatakan, untuk menekan penyebaran Covid-19, dilakukan optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan ke luar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid.

Selain itu, pihaknya mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan, mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS.

"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," kata Dadang.

Dadang juga mengatakan pihaknya meningkatkan swab test masal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.

Dia mengatakan perlu mengoptimalkan Work From Home (WFH) di perkantoran.

"Bagi ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual," jelas Dadang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imported Case

Berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada periode minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen bersumber dari imported case.

Imported case ini berasal dari klaster perkantoran yang berdampak pada penularan di keluarga.

"Mari bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan sampaikan informasi kebaikan untuk mewujudkan ketenangan warga," kata Dadang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.