Sukses

KPK Sita Uang dan Dokumen Saat Geledah Rumah Kadis PUPR Banjar

Ali mengatakan, tim penyidik masih menghitung jumlah uang yang disita.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Banjar. Penggeledahan terkait pengumpulan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR kota Banjar tahun 2012-2017.

"Hari ini melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada Kota Banjar, diantaranya rumah kepala dinas PUPR kota Banjar di Ciamis. Tim Penyidik mengamankan sejumlah uang, dokumen serta barang bukti elektronik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2020).

Ali mengatakan, tim penyidik masih menghitung jumlah uang yang disita. Nantinya barang bukti yang diamankan dalam rumah Kepala Dinas PUPR Banjar itu akan ditelusuri kaitannya dalam kasus ini kepada pihak-pihak terkait.

Pada hari sebelumnya, Sabtu 11 Juni 2020, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda di kota Banjar, antara lain tempat para pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR kota Banjar tahun 2012-2017.

"Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen, sejumlah uang tunai dan barang elektronik yang diamankan tersebut selanjutkan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewas KPK," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan Baru

Ali masih menutupi pihak yang sudah dijerat oleh lembaga antirasuah. Hal tersebut menurut Ali lantaran kebijakan baru yang diambil Komjen Firli Bahuri cs dalam menangani sebuah kasus di KPK.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.