Sukses

Layanan Mobil Wisata Monas Dihentikan Sementara Selama PSBB Transisi

Pengunjung yang datang harus mengikuti rute jalur yang telah disediakan di kawasan halaman Monas sehingga dipastikan tidak ada yang bertabrakan.

Liputan6.com, Jakarta - Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional (Monas) menghentikan sementara layanan mobil wisata kawasan cagar budaya itu selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Mobil kita stop dulu, bagi pengunjung jalan dulu aja karena kita sudah siapkan tempat-tempat gampang (diakses) ke sini," kata Kepala Seksi Ketertiban Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional (Monas) Deddy Nurahmat di sela-sela kegiatan disinfeksi, Rabu (17/6/2020).

Deddy mengatakan, untuk mengikuti aturan pembatasan, Monas melakukan modifikasi rute satu arah. Pengunjung yang datang nantinya harus mengikuti rute jalur yang telah disediakan di kawasan halaman Monas sehingga dipastikan tidak ada pengunjung yang bertabrakan.

"Kami pun telah menyiapkan rute-rute untuk pengunjung yang akan datang ke kawasan Monas, insyallah tidak akan ada pengunjung yang berpapasan," kata Deddy seperti dikutip Antara.

Nantinya waktu operasional Monas selama PSBB transisi adalah pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.

Seperti diketahui, Monas termasuk dalam salah satu kawasan wisata yang direncanakan dapat mulai beroperasi pada 20 Juni 2020 di masa fase pertama PSBB transisi di Ibu Kota.

Menyambut pembukaan kawasan Cagar Budaya itu, Rabu siang, Dinas Penyelamatan Kebakaran dan Penanggulangan (Gulkarmat) DKI Jakarta telah melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Monas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Ambang Batas

Sebanyak 81 personel diturunkan untuk melakukan penyemprotan disinfektan guna memastikan kawasan tersebut steril dari virus ataupun bakteri. Dalam penyemprotan itu cairan disinfektan yang digunakan berbahan dasar klorin dan kaporit 60 persen.

"Cairannya sudah sesuai standar Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup DKI, dan Kementerian Kesehatan RI. Jadi aman karena sesuai ambang batas," kata Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat ditemui di lokasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.