Sukses

Kembali Terulang Pelarungan ABK WNI, DPR Desak Pemerintah Bersikap Tegas

DPR menduga terjadi tindak kekerasan terhadap ABK asal Indonesia di kapal tersebut.

 

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengaku prihatin dan berduka cita terkait dengan beredarnya video pelarungan jenazah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) dari kapal berbendera China, Luqing Yuan Yu 623 pada Sabtu 16 Mei 2020.

Dia juga menduga terjadi tindak kekerasan terhadap ABK asal Indonesia di kapal tersebut. Diduga, pelarungan jenazah dilakukan di perairan Somalia.

"Padahal sudah banyak pihak sampaikan kepada pemerintah untuk segera lakukan langkah konkret melindungi para pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai respons meninggalnya 4 ABK di kapal berbendera China dua pekan yang lalu, ternyata kejadian serupa terulang dan kembali ada indikasi perbudakan atas para ABK Indonesia," kata Sukamta melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2020).

Menurutnya, kejadian yang berulang ini menunjukkan pemerintah gagal melindungi WNI di luar negeri. "Kami berharap kejadian ini menjadi terakhir dan tidak ada lagi kasus PMI yang alami kematian karena eksploitasi secara semena-mena di tempat ia bekerja," harapnya.

Sukamta meminta agar Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan protes dan koordinasi dengan China agar peristiwa serupa ke depan bisa dicegah. Ia juga mendesak penindakan hukum bagi semua perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut. 

"Kami sampaikan apresiasi positif kepada Kementerian Luar Negeri RI yang sudah memanggil Dubes China terkait kasus ini. Sangat penting tekanan disampaikan kepada pihak Pemerintah China agar serius tangani kasus ini. Pihak Polri bisa segera lakukan kerja sama dengan polisi Cina untuk mempercepat proses investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran HAM, harus ada tindakan hukum yang keras kepada perusahaan kapal China," tegasnya.

Hal ini, lanjut Sukamta, guna mencegah kejadian sama terulang kembali. Ia berharap Kemlu juga terus memantau dan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak ABK dipenuhi.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga memandang perlu membawa kasus yang sudah mengarah pada bentuk perbudakan modern ini ke mahkamah internasional dan Komnas HAM PBB. 

"Saya kira penting untuk dilakukan upaya penyelidikan pada lingkup yang lebih luas karena praktek perbudakan modern melibatkan jaringan internasional yang sudah masuk dalam tindak kejahatan transnasional," katanya.

"Beberapa jenis pekerjaan sangat rawan dengan tindakan yang tidak manusiawi ini. Seperti pekerjaan di kapal yang berlayar di perairan internasional selama berbulan-bulan, tidak mudah bagi sebuah negara untuk melakukan perlindungan. Yang seperti ini membutuhkan kerja sama internasional untuk memperkuat pengawasan," imbuhnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tiga Rekomendasi bagi Pemerintah

Ia juga memandang perlu langkah-langkah konkret dilakukan di lingkup Indonesia. Hal ini untuk memutus mata rantai mafia pengerah PMI yang menjurus ke perbudakan. Mengingat persoalan yang dialami oleh PMI berawal dari proses perekrutan dan penempatan.

Untuk itu, menurutnya, ada tiga hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Pertama, menertibkan semua perusahaan pengerah tenaga migran, karena di sinilah sumber masalah berawal.

"Untuk menertibkan perusahan pengerah PMI, pemerintah perlu segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Jika terkait dengan praktik perbudakan modern, pasti ada mafia di balik ini semua. Berarti di sebagian perusahaan-perusahan pengerah PMI sejak dari perekrutan sudah ada yang proses yang tidak benar," jelasnya.

Ia memandang bahwa dengan adanya kasus ini menjadi momentum pemerintah untuk membongkar mafia pekerja migran dan menertibkan perizinan perusahaan pengerah PMI. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kinerja Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang terkesan tidak becus memberikan perlindungan kepada PMI.

Yang kedua, menurut Sukamta pemerintah perlu memperkuat kebijakan moratorium pengiriman tenaga migran. Menurutnya moratorium dilakukan dengan tujuan membuat perbaikan sistem, perubahan regulasi dan pengawasan. 

"Praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal dan human trafficking terus terjadi, berarti sistem dan regulasi tidak berjalan semestinya. Kita semua tahu pengiriman pekerja migran ini jadi bisnis miliaran rupiah, jangan sampai negara kalah berhadapan dengan oknum-oknum yang bermain di dalamnya," ucapnya.

"Yang muncul malah ada tarik menarik kewenangan antara kementerian dan lembaga dalam pengelolaan dan perlindungan PMI. Saya harap Presiden turun tangan mengatasi keruwetan ini," tegasnya lagi.

Terakhir, kata Sukamta, yang tak kalah penting dilakukan pemerintah adalah segera menuntaskan peraturan pemerintah (PP) tentang Prosedur Penangan Kasus Pekerja Migran sebagai turunan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ia melihat bahwa keberadaan PP ini sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum dalam penanganan kasus pekerja migran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.