Menkum Ungkap Sikap Pemerintah soal Pengaturan Syarat Pilpres 2029

Menkum Supratman menunggu inisiatif RUU Pemilu dari DPR.

Diterbitkan 29 September 2026, 17:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah belum bersikap soal aturan capres 2029, menunggu RUU Pemilu dari DPR.
  • RUU Pemilu adalah inisiatif DPR; pemerintah akan menyusun DIM setelah draf diterima.
  • PDIP usulkan dukungan minimal dua partai dan batas atas untuk calon presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah belum menentukan sikap terkait pengaturan pencalonan presiden untuk Pilpres 2029.

Diketahui, meski MK sudah menghapus ambang batas presiden, partai politik di DPR tengah mengutak-atik pengaturan pencalonan presiden dalam RUU Pemilu.

 

"Oh, itu belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR," kata dia usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Supratman menyampaikan pembahasan RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR.

Karena itu, pemerintah baru akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah DPR selessi membahasnya dan menyerahkan RUU Pemilu secara resmi ke pemerintah.

"Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau, usulan DPR-nya aja belum ada," ungkap dia.

Supratman menuturkan, Undang-Undang Pemilu selalu disusun oleh DPR, sedangkan undang-undang terkait partai politik disusun pemerintah.

Untuk itu, saat ini pemerintah hanya bisa menunggu pembahasan RUU Pemilu selesai dibahas di DPR.

"Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan," tutur Supratman.

PDIP Singgung Aturan Pencalonan Presiden

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyampaikan pandangan mengenai aturan pencalonan presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold.

Menurut Deddy, ketentuan mengenai dukungan minimal dua partai politik untuk pasangan calon dapat diterima. Namun, aturan tersebut perlu disertai batas atas agar jumlah pasangan calon dalam Pilpres tidak terbatas hanya pada dua pasangan.

"Menurut saya, tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya 2 partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya 3 - 4 pasangan calon," katanya.

Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pasangan calon. Sebab, apabila hanya mengatur batas minimal dua partai pengusung, terdapat potensi hanya muncul dua pasangan calon.

"Misalnya, 6 partai mengusung 1 paslon dan 2 partai lainnya mengusung 1 paslon, sementara partai non-parlemen harus masuk ke salah satu kubu," ungkap Deddy.

Menurut Deddy, ketentuan yang mewajibkan pasangan calon didukung setidaknya dua partai politik dapat diterima. Sebab, pasangan calon yang memenangkan Pilpres membutuhkan dukungan dari parlemen agar dapat menjalankan pemerintahan secara efektif.

"Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari 2 pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah," katanya.

Menurutnya, jika ketentuan tersebut diatur, hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghendaki adanya lebih banyak pasangan calon.

Ketentuan tersebut juga tidak bertentangan dengan undang-undang yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6