Sukses

Mensesneg: Revitalisasi Monas Wajib Dihentikan Selama Belum Ada Izin

Pratikno menilai, revitalisasi Monas yang kini berjalan tidak memiliki dasar karena belum mengantongi izin.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjawab pertanyaan Komisi II terkait revitalisasi kawasan Monas dengan menebang 190 pohon yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Menurut Pratikno, hingga kini tidak ada surat izin revitalisasi dari Pemprov DKI kepada Dewan Pengarah.

“Ada surat dari Sekda DKI isinya bukan meminta izin, tapi penjelasan (revitalisasi kawasan Monas),” kata Pratikno dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/1/2020).

Pratikno menyatakan, selama izin belum keluar, maka seluruh revitalisasi kawasan di Ring 1 itu harus dihentikan.

“Oleh karena itu akan kita bahas. Intinya sampai menunggu izin, itu harus dihentikan,” ucapnya.

Dia mengatakan, proses revitaliasai kawasan Monas di sisi selatan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki dasar lantaran belum mengantongi izin dari Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka.

“Kami tidak menerima surat (izin), oleh karena itu memang (revitalisasi kawasan Monas) tidak ada dasar subtansi. Sampai kejadian itu terjadi. Jadi kami juga tidak mengetahui secara riil dan kemudian jadi pemberitaan,” ujar Pratikno.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surati Anies Baswedan

Pratikno sebagai Ketua Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka mengaku telah berkirim surat dan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait polemik revitalisasi kawasan Monas. 

Gubernur DKI Jakarta diketahui menjadi Sekretaris Dewan Pengarah Medan Merdeka sekaligus Dewan Pelaksana Medan Merdeka.

“Sebagai ketua pengarah, sebelum rapat pengarah kami kirimkan surat ke Gubernur DKI beberapa hari lalu, kami kirimkan dan setelah itu ada komunikasi dengan Gubernur DKI. Kami masih nunggu apakah ada surat dari Badan Pelaksana Medan Merdeka,” jelasnya

“Kami akan segera lakukan sidang tapi, sebelum itu kami undang para ahli dari berbagai bidang,” ia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.