Sukses

Mensesneg Pratikno Minta Pemprov DKI Hentikan Revitalisasi Monas

Pratikno mengaku, dalam waktu dekat bakal menyurati Pemprov DKI untuk menindaklanjuti keputusan Komisi Pengarah terkait revitalisasi kawasan Monas.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan proyek revitalisasi di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Pratikno mengatakan, pelaksanaan proyek tersebut belum mengantongi izin dari pihaknya, selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah, pembangunan di kawasan Monas diperlukan izin Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan.

"Kita minta untuk disetop dulu," kata Pratikno usai rapat bersama anggota komisi pengarah dan para pakar tata kota di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Pratikno mengaku, dalam waktu dekat bakal menyurati Pemprov DKI untuk menindaklanjuti keputusan Komisi Pengarah.

"Ya kita surati,karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui,

Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan, revitalisasi kawasan Monas hingga saat ini masih berjalan. Saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kita mau koordinasi sama pimpinan dulu. Belum, belum (ada arahan)," kata Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klaim Kantongi Izin Kemensesneg

Heru juga mengaku pihaknya telah mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Surat izin telah diserahkan pada Jumat, 24 Januari 2020.

"Sudah (mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas) bareng Pak Sekda," kata Heru. 

Selain surat permohonan izin, pihaknya juga melampirkan dokumen pendukung yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.

"Terus dokumen sayembara, hasil desain sayembaranya, sama Pergub 792 Tahun 1997," kata Heru membeberkan.

Heru memastikan, pengerjaan revitalisasi kawasan Monas terus berjalan, meski DPRD DKI Jakarta meminta proyek tersebut dihentikan. Dinas Citata DKI Jakarta masih menunggu arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait permintaan DPRD DKI itu.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.