Sukses

Soal Keberadaan Harun Masiku, KPK Tak Merasa Dibohongi Imigrasi

Harun Masiku yang sempat dikabarkan di luar negeri ternyata ada di Indonesia saat KPK OTT Wahyu Setiawan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak merasa dibohongi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham soal keberadaan politikus PDIP Harun Masiku. KPK menyebut punya kerjasama yang baik dengan Imigrasi.

"Ini bukan masalah bohong-dibohongi. Kami punya kerja sama yang baik dengan Imigrasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Ali mengatakan, pihaknya sejak awal percaya dengan pernyataan Imigrasi bahwa Harun Masiku berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020. Bahkan, saat beredar informasi bahwa penyuap Wahyu Setiawan itu sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, KPK tetap percaya pernyataan Imigrasi.

Dan kini, Imigrasi menyatakan bahwa benar Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Imigrasi mengklaim ada kesalahan pada sistem di bandara sehingga tak mengetahui bahwa buronan KPK itu sudah kembali ke Indonesia.

Ditjen Imigrasi pun akan melakukan pendalaman terkait kesalahan sistem yang membuat deteksi keberadaan Harun Masiku terlambat. Ali Fikri menyatakan pihak lembaga antirasuah menyambut baik pendalaman yang dilakukan Imigrasi.

"Kita tahu dari Ditjen Imigrasi sudah mengatakan akan melakukan pendalaman. Tentunya itu adalah informasi yang positif, informasi yang bagus. Apakah nanti kemudian di sana ada unsur kesengajaan atau unsur yang lalai ataupun yang lainnya tentunya perlu pendalaman dulu ke sana," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imigrasi Rintangi Penyidikan?

Terkait dengan dugaan Ditjen Imigrasi sengaja tak terbuka ke KPK soal kedatangan Harun ke Tanah Air, Ali Firkri menyebut KPK tak berpikir demikian. Bahkan, menurut Ali Fikri, KPK enggan mengusut dugaan Imigrasi merintangi proses penyidikan terhadap Harun.

"Tentunya kami tidak memandang sejauh itu (dugaan merintangi proses hukum) ya, karena tadi sudah jelas informasi, sekali lagi informasi dari Dirjen akan melakukan pendalaman terkait dengan informasi tersebut. Apakah kesalahan sistem, teknis, manusia dan sebagainya, tentunya pendalamannya di sana," kata Ali.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka terkait penetapan anggota DPR RI PDIP. KPK juga menersangkakan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu diduga untuk membantu Harun Masiku dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU, pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu Setiawan diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.