Sukses

Menkumham: Kalau Tidak Ada Keinginan Bertransformasi, Tak Akan Pernah Maju

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham telah banyak membuat perubahan dan inovasi, baik internal maupun untuk pelayanan publiknya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengeluarkan tiga aplikasi pelayanan publik.

Ketiga aplikasi yakni, Aplikasi Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), Aplikasi Koperasi dan Aplikasi Beneficial Ownership (BO) atau Penyampaian Informasi Pemilik Manfaat.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham telah banyak membuat perubahan dan inovasi, baik internal maupun untuk pelayanan publiknya. Walaupun demikian, inovasi tidak boleh berhenti begitu saja.

"Kalau kita berada pada zona nyaman, tidak ada keinginan untuk to transform, maka kita tidak akan pernah maju," kata Yasonna, Kamis (31/10/2019).

Sementara Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar menjelaskan ketiga aplikasi pelayanan publik tersebut merupakan respons Ditjen AHU Kemenkumham dalam meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia yang menjadi program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Upaya yang sedang dilakukan Indonesia saat ini guna meningkatkan iklim kemudahan berusaha dan di saat yang bersamaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juga menjadi perhatian Indonesia yang tidak kalah penting," katanya.

Dia mengungkapkan Aplikasi SABU merupakan suatu sistem pendaftaran badan usaha yang berbentuk Persekutuan Firma, Persekutuan komanditer dan Persekutuan Perdata. Sedangkan Aplikasi Koperasi adalah suatu sistem yang dikembangkan guna menyelenggarakan pengesahan pendirian Koperasi, pengesahan perubahan Koperasi dan pengesahan pembubaran Koperasi.

"Terakhir akan tetapi tidak kalah pentingnya adalah Aplikasi Penyampaian Informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership), sebuah aplikasi yang dibuat agar Korporasi dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat yang terdapat pada Korporasinya kepada Ditjen AHU Kemenkumham," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wujud Kepedulian Kemenkumham

Lebih jauh, Cahyo menambahkan ketiga aplikasi tersebut merupakan wujud kepedulian dan sumbangsih Ditjen AHU Kemenkumham terhadap kemudahan berusaha di Indonesia serta terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

"Ketiga aplikasi ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai Negara dengan iklim investasi yang baik sekaligus aman dari praktek-praktek tindak pidana pencucian uang, yang artinya Indonesia tidak bisa lagi dijadikan sebagai tempat pencucian uang," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.