Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan DS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (15/10/2026).
Advertisement
Anang menjelaskan, DS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan melalui proses yang diduga menyimpang dari ketentuan.
"Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan," ujar Anang.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 401 miliar.
"Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar," kata Anang.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp 401 miliar. Penyidik juga mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar USD 120.400 dan Rp 6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap sebesar Rp 1,27 miliar.
DS disangka melanggar sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal lain terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Anang mengatakan DS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka DS dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober sampai dengan 3 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Anang.
Â
Kejagung Tetapkan PT CNI dan Empat Orang sebagai Tersangka
Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan PT CNI dan empat orang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Dalam perkembangan perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp 401,65 miliar.
Anang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 116 saksi dan tiga ahli. Penetapan itu tertuang dalam surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus tertanggal 25 September 2026.
"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka," kata Anang dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (25/9/2026).
Tiga orang yang disebut Anang adalah BS, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; serta MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.
Satu orang lainnya belum memenuhi panggilan penyidik saat penetapan tersangka diumumkan.
"Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik," ungkap Anang.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374732/original/043919300_1792061733-Screenshot_2026-10-15_173215.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9344863/original/068290600_1789009948-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-10T101118.035.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374621/original/047021200_1792057036-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-10-15T163623.276.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346108/original/077588800_1789110397-cek_fakta_cpns_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374854/original/028089500_1792075606-133424.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336658/original/015880900_1788170305-jak2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336663/original/045369100_1788170307-jak5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336650/original/034319600_1788169951-IMG_20260831_130622_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336637/original/060667800_1788169120-IMG_20260831_134803_560.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8467910/original/066899800_1782369986-43659.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309882/original/011202200_1785294583-09b640e2-a4aa-49aa-9dc6-bc654e52273f.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374825/original/051008200_1792070977-IMG_9959.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374503/original/000102100_1792053920-WhatsApp_Image_2026-10-15_at_15.26.13.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374823/original/045528900_1792070499-1000191749.jpg)