Sukses

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kerusuhan di Wamena Papua

Para tersangka kerusuhan di Wamena, Papua dijerat pasal pengerusakan, penganiayaan, hingga pembunuhan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kerusuhan di Wamena, Papua. Saat ini, para tersangka tengah diperiksa intensif.

"Untuk tersangka saat ini sudah tujuh orang, di Polsek Wamena masih dilakukan proses pemeriksaan secara mendetail," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Dedi belum merinci identitas dan peran dari masing-masing tersangka. Hanya saja, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kepolisian di Wamena kini bekerja sama dengan kepala suku dan tokoh setempat untuk menjamin keamanan masyarakat.

"Pada prinsipnya kepala suku di Wamena menghendaki para penduduk pendatang Papua untuk segera kembali ke Wamena. Karena roda ekonomi sebagian besar mereka yang menggerakkan," kata Dedi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebut Pemulihan Fasilitas Umum

Sejauh ini, upaya pemulihan fasilitas umum di Wamena tengah dikebut. Jumlah aparat keamanan TNI dan Polri terbilang cukup untuk mengendalikan situasi keamanan di sana.

"Komunikasi terus dilakukan oleh aparat setempat dan tokoh yang ada di sana. Untuk recovery fasilitas yang rusak terus dilakukan pembenahan agar bisa berfungsi kembali," ucap Dedi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.