Sukses

Hukuman Beddu Amang Diperberat Empat Tahun Penjara

Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Beddu Amang menjadi empat tahun penjara. Terdakwa diberi kesempatan dua pekan untuk menanggapi putusan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta: Upaya banding Beddu Amang, terdakwa kasus tukar guling tanah Badan Urusan Logistik dan PT Goro Batara Sakti berakhir pahit. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan empat tahun penjara potong masa tahanan ditambah kewajiban membayar kerugian sebesar Rp 5 miliar untuk mantan Kepala Bulog tersebut. Putusan banding ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lalu Mariyun di Jakarta, Selasa (27/8) siang.

Putusan majelis hakim tingkat banding yang diketuai M. Ridwan Nasution dengan anggota Abner Hutagaol dan Ignatius Sugiyanto itu lebih berat dari putusan PN Jaksel yang menghukum Beddu Amang dua tahun penjara [baca: Beddu Amang Dihukum Dua Tahun Penjara]. Putusan banding ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fachmi yang meminta Beddu dihukum empat tahun [baca: Beddu Amang Dituntut Empat Tahun Penjara].

Menurut Lalu Mariyun, hukuman Beddu Amang diperberat karena terdakwa orang yang cukup berpendidikan. Selain itu, saat melakukan perbuatan tersebut, Beddu adalah seorang pejabat negara yang seharusnya lebih mementingkan rakyat daripada sekadar menuruti keinginan pribadi.

Lalu Mariyun menambahkan, sebenarnya putusan buat Beddu sudah dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jakarta, 2 Mei 2002. Namun, keputusan itu baru diterima PN Jaksel Senin kemarin. Pengadilan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya paling lama dua pekan untuk menanggapi putusan itu. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 92,5 miliar. Sejumlah barang bukti, berupa tanah di Marunda dan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dikembalikan kepada Bulog.(DEN/Christiyanto Rahardjo dan Dono Prayogo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini