Liputan6.com, Jakarta - Indonesia memasuki era mobil listrik. Payung hukum telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin 5 Agustus 2019.
Soal mobil listrik itu termaktub dalam peraturan presiden atau perpres. Tepatnya, Perpres Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Baca Juga
Pemerintah juga menyiapkan aturan baru mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, harga jual kendaraan listrik dapat terjangkau konsumen di Tanah Air.
Advertisement
Apa target pemerintah terkait era mobil listrik di Indonesia? Bagaimana pula plus-minus kendaraan listrik? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Infografis
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement