Sukses

Petugas Mulai Sosialisasikan Kawasan Ganjil Genap di Simpang Tomang

Dalam sosialisasi itu, Sudin Perhubungan Jakarta Barat mengerahkan 58 orang personel yang bertugas menyebar brosur.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat didukung petugas kepolisian menyebarkan brosur sosialisasi pembatasan lalu lintas ganjil genap kepada pengendara ketika berhenti di traffic light (lampu lalu lintas) Simpang Tomang, Jakarta Barat.

"Dalam brosur itu disebutkan daerah mana saja yang ganjil genap, cakupannya sampai kendaraan apa saja yang boleh masuk kawasan ganjil genap," kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Barat Afandi di Simpang Tomang, Jakarta Barat, Senin (12/8/2019).

Sosialisasi tersebut diadakan di kawasan traffic light pintu keluar Tol Tomang menuju Jalan Tomang Raya. Jalan Tomang Raya merupakan salah satu ruas jalan perluasan ganjil genap di Jakarta Barat.

Dalam sosialisasi itu, Sudin Perhubungan Jakarta Barat mengerahkan 58 orang personel yang bertugas menyebar brosur. Selain memberikan brosur, mereka juga menjelaskan tahapan sosialisasi hingga pemberlakuan ganjil genap mulai 9 September 2019.

Seperti dilansir Antara, dalam sosialisasi itu, Sudin Perhubungan Jakarta Barat dibantu sekitar 40 personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ruas Ganjil Genap Baru

Ada 16 kawasan atau ruas jalan baru yang menambahkan 9 ruas jalan yang sudah lebih dulu dikenai penerapan sistem ganjil genap. Ruas jalan itu adalah:

01. Jalan Pintu Besar Selatan

02. Jalan Gajah Mada

03. Jalan Hayam Wuruk

04. Jalan Majapahit

05. Jalan Sisingamangaraja

06. Jalan Panglima Polim

07. Jalan RS Fatmawati

08. Jalan Suryopranoto

09. Jalan Balikpapan

10. Jalan Kyai Caringin

11. Jalan Tomang Raya

12. Jalan Pramuka

13. Jalan Salemba Raya

14. Jalan Kramat Raya

15. Jalan Senen Raya

16. Jalan Gunung Sahari

Selain itu, durasi pemberlakuan ganjil genap juga diperpanjang yang kini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan ini akan dilakukan uji coba mulai 12 Agustus hingga 6 September 2019. Sementara pemberlakuannya efektif dimulai pada 9 September 2019.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.