Sukses

Pengacara Romahurmuziy Optimistis Menangkan Gugatan Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera memutus gugatan praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy terhadap KPK pada Selasa 14 Mei 2019 besok.

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara Muhammad Romahurmuziy optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.

"Kami optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan pra-peradilan klien kami, berdasarkan fakta-fakta di persidangan," kata pengacara tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Agama tersebut, Muhammad Ikhsan mengatakan, seperti dilansir dari Antara, Minggu 12 Mei 2019.

Menurut dia, dalam praktik penegakan hukum yang dilakukan KPK pada kasus Romahurmuziy, ada hal-hal yang dilanggar, "Misalnya penyadapan tanpa surat perintah, sehingga hasil penyelidikan menjadi tidak sah," tutur dia.

Bahkan, lanjut Ikhsan, ahli yang dihadirkan KPK pada sidang praperadilan mengatakan, seluruh kegiatan aparat penegak hukum harus berdasarkan surat perintah. "Bukti-bukti yang diperoleh pada waktu penyidikan, dinilai tidak bisa digunakan untuk membenarkan hasil penyelidikan, pada perkara Romahurmuziy," kata dia.

Ikhsan menjelaskan, tertangkap tangan adalah kegiatan yang direncanakan, tetapi belum ada tersangkanya. "Jika sudah ada tersangka, maka yang dilakukan adalah penangkapan," kata Ikhsan, mengutip salah satu poin yang disampaikan dalam kesimpulan kepada hakim PN Jakarta Selatan.

Sesuai pendapat ahli, kata dia, setiap kegiatan KPK guna kepentingan penyelidikan harus dalam rangka pro-justitia. "Jika kegiatan penyelidikan dilakukan tidak dalam konteks pro-justitia maka akan terjadi kesewenang-wenangan," katanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diputus Besok

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera memutus gugatan praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang akan digelar besok, Selasa 14 Mei 2019.

"Jadi putusannya insyaallah akan kita bacakan hari Selasa 14 Mei 2019," kata hakim Agus Widodo menutup sidang sambil mengetuk palu, Jumat (10/5/2019).

Sebelumnya, dalam permohonannya, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail menuding, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan ilegal karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.

Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romahurmuziy karena nilai kerugian kurang dari Rp 1 miliar.

Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang No. STPD.EK 226/22/03/2019 Tanggal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh penyelidik KPK uang yang dianggap berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi jumlahnya Rp50.000.000.

Maqdir juga menganggap, pasal yang disangkakan ke kliennya tidak sesuai lantaran perbuatan menerima hadiah atau janji tidak mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dan perbuatan tersebut tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.

KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.