Polda Sumut Tangkap 13 Pemakai dan Pengedar Narkoba di Serdang Bedagai

Para tersangka ditangkap dari lokasi berbeda dalam sebulan terakhir. Petugas menyita berbagai narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.

Diterbitkan 19 Februari 2019, 08:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Sumatera Utara - Sebanyak 13 tersangka kasus narkoba di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap oleh jajaran Polda Sumut. Satu di antara pengedar adalah seorang ibu rumah tangga.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (19/2/2019), para tersangka ditangkap dari lokasi berbeda dalam sebulan terakhir. Dari hasil penangkapan, petugas menyita berbagai narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.

Pengungkapan narkoba ini mengindikasikan peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai masih tinggi.

"13 orang tersangka terdiri dari 9 pengedar dan 4 orang pemakai," kata Kapolres Sedang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Para pengedar dijerat dengan UU tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (Rio Audhitama Sihombing) 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6