Liputan6.com, Jakarta - Video CCTV perempuan ditendang hingga terjungkal saat mengantre di food court sebuah mal di Jakarta, viral di media sosial.Â
Dalam rekaman tersebut, seorang perempuan mengenakan baju putih terlihat berdiri di depan sebuah gerai makanan. Di belakangnya, seorang pria berkaus hitam duduk sambil menyantap makanan.
Tiba-tiba, pria tersebut berdiri dan menendang bagian punggung perempuan itu. Korban langsung terpental hingga tersungkur di lantai.
Advertisement
Setelah menendang korban, pria tersebut terlihat berteriak ke arah perempuan itu. Sementara korban langsung meninggalkan lokasi.
Tak lama usai video tersebut viral, polisi langsung menangkap pelaku yang berinisial RS (44), dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban yang berinisial TL.
Kasubdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami kasus tersebut.
"Sudah (tersangka)," kata Abdul Rahim kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
Abdul Rahim juga memastikan korban dan tersangka tidak saling mengenal.
"Yang pasti korban dan tersangka tidak saling kenal," ujarnya.
Selain telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, polisi juga membantah kabar yang beredar bahwa korban perempuan berinisial TL ditendang pelaku karena hendak mencuri orang yang ada di depannya.
Kabar soal itu dibantah langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (20/9/2026).
"Berita bohong itu," katanya.
Budi menjelaskan, dugaan penendangan terjadi karena terduga pelaku berinisial RS merasa terganggu setelah pandangannya dihalangi korban.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," ujarnya.
Budi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, RS saat ini masih tinggal bersama orang tuanya dan tidak bekerja.
Pastikan Tidak Ada Teror Terhadap Korban
Kasubdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim juga memastikan, tidak ada teror yang diterima korban setelah penetapan tersangka RS.
Abdul Rahim mengatakan, pihaknya sudah menanyakan langsung kepada korban soal dugaan teror tersebut. Hasilnya, korban tidak pernah menyampaikan adanya teror yang diterimanya setelah kejadian.
"Itu sudah saya, sudah kami tanyakan itu ke korban, sudah kami klarifikasi. Tidak ada itu. Dari korbannya sendiri tidak ada bilang ada ini, ada teror itu," kata Abdul Rahim.
Dia menegaskan, berdasarkan pemeriksaan korban, tidak ada keterangan mengenai teror dari pihak tertentu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap korban, korban katakan tidak ada terornya," ujarnya.
Abdul Rahim memastikan pihaknya tetap memberikan perlindungan kepada korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
"Dari korban, ya. Kalau terkait dengan menjamin perlindungannya pasti dong, pasti kami jamin itu perlindungan korban," ujarnya.
Sebelumnya, RS (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penendangan terhadap seorang perempuan hingga tersungkur di food court sebuah mal di Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, RS dijerat Pasal 466 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346108/original/077588800_1789110397-cek_fakta_cpns_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297473/original/054602700_1784094013-cek_fakta_BRI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350433/original/029287200_1789615728-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-17T102714.549.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340558/original/047338600_1788510282-cek_fakta_-_BNI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350561/original/090688200_1789621917-WhatsApp_Image_2026-09-17_at_12.08.51.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346285/original/094214300_1789120119-file_0000000047f882308af83e40b22f096a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1176605/original/028391000_1458444646-20160319-Earth-Hour-di-kawasan-Bundaran-HI-Fanani-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929526/original/096494900_1644470631-jesse-schoff-Ph2KtIqKs7c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349154/original/070984700_1789475303-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_7.23.17_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349953/original/059135700_1757945389-Bapenas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346936/original/048560000_1789222746-WhatsApp_Image_2026-09-12_at_19.50.01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5010796/original/017006400_1731931573-20241117_084948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353242/original/074517100_1789954312-WhatsApp_Image_2026-09-21_at_08.04.40.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4412749/original/008778900_1683024969-20230502-Polemik-Impor-KRL-Bekas-Tallo-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353236/original/043576000_1789952038-0581e984-e3a5-496d-8161-8c950d1871fb.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350561/original/090688200_1789621917-WhatsApp_Image_2026-09-17_at_12.08.51.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/826796/original/004394700_1426131106-Sexual-Conduct.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353196/original/086285100_1789920083-email-attachment_2026_09_20_rifqyabiyya-at-klyid_kebakaran-apartemen-di-jakut-berhasil-dipadamkan_107185.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353177/original/067414600_1789917343-1001685482.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347426/original/003984600_1789307671-WhatsApp_Image_2026-09-13_at_16.49.41.jpeg)