Kurir Narkoba Bawa 4 Ribu Pil Ekstasi di Jambi Diciduk Polisi

Ditresnarkoba Polda Jambi menyita ribuan pil ekstasi dari seorang kurir narkoba, anggota sindikat narkotika internasional.

Diterbitkan 16 Februari 2019, 12:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Patroli, Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi menyita ribuan pil ekstasi dari seorang kurir narkoba, anggota sindikat narkotika internasional. Dari keterangan tersangka, diketahui pil ekstasi tersebut milik seorang narapidana di Lapas Bengkalis.

Seperti ditayangkan Patroli Indiosiar, Sabtu (16/2/2019), seorang kurir narkoba bernama Rajali Ibrahim dibekuk polisi, karena kedapatan membawa 4.000 pil ekstasi di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 3, Kabupaten Muaro, Jambi.

Polisi mengungkapkan, ribuan pil ekstasi tersebut disimpan di bagian depan mobil minibus milik pelaku. Ekstasi tersebut dibawa pelaku dari Riau, dan rencananya akan diedarkan di Sumatera Selatan.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Galuh Garmabrata)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6