Kurir Narkoba Bawa 4 Ribu Pil Ekstasi di Jambi Diciduk Polisi

Kurir Narkoba Bawa 4 Ribu Pil Ekstasi di Jambi Diciduk Polisi

Ditresnarkoba Polda Jambi menyita ribuan pil ekstasi dari seorang kurir narkoba, anggota sindikat narkotika internasional. Dari keterangan tersangka, diketahui pil ekstasi tersebut milik seorang narapidana di Lapas Bengkalis.

Seperti ditayangkan Patroli Indiosiar, Sabtu (16/2/2019), seorang kurir narkoba bernama Rajali Ibrahim dibekuk polisi, karena kedapatan membawa 4.000 pil ekstasi di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 3, Kabupaten Muaro, Jambi.

Polisi mengungkapkan, ribuan pil ekstasi tersebut disimpan di bagian depan mobil minibus milik pelaku. Ekstasi tersebut dibawa pelaku dari Riau, dan rencananya akan diedarkan di Sumatera Selatan.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Galuh Garmabrata)

Ringkasan

Oleh Maria Flora pada 16 February 2019, 12:58 WIB

Video Terkait

Spotlights