Hakim Kurang, Pengadilan HAM Ad Hoc Kewalahan

Pengadilan HAM Ad Hoc kekurangan hakim untuk menyidangkan 12 kasus pelanggaran HAM berat. Kejagung kembali menyerahkan empat berkas perkara dengan tiga jenderal sebagai terdakwa.

Diterbitkan 03 Juli 2002, 07:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Persidangan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Bumi Loro Sae masih bergulir. Namun, Pengadilan HAM Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengaku kewalahan menghadapi banyaknya kasus pelanggaran HAM yang dihadapi. Apalagi, sejauh ini, Pengadilan HAM Ad Hoc baru memiliki 11 hakim. Hal itu diungkapkan Ketua PN HAM Ad Hoc dan Niaga Jakarta Pusat Mochamad Saleh di Jakarta, Selasa (2/7).

Mochamad menjelaskan, ada 12 kasus yang sedang dan akan disidangkan. Bila merujuk jumlah hakim yang ada, maka beberapa hakim harus menangani lebih dari satu perkara. Sementara perkara yang ditangani saat ini berjumlah delapan perkara dan tiga perkara sedang disidangkan atau belum sampai tahap putusan. Sedangkan lima perkara yang belum disidangkan diperkirakan memerlukan sedikitnya 15 hakim.

Sebelumnya, Mochamad mengungkapkan, Kejaksaan Agung kembali melimpahkan empat berkas perkara ke Pengadilan HAM Ad Hoc Jakpus. Dan 12 perkara tersebut seluruhnya menyangkut pelanggaran HAM berat di Timor Timur, April dan September 1999. Di dalam kasus-kasus baru yang dilimpahkan dari Kejagung ini terdapat sejumlah nama. Misalnya, mantan Komandan Milisi Aitarak Eurico Gutteres dan bekas Panglima Daerah Militer IX Udayana Mayor Jenderal TNI Adam Damiri. Juga mantan Komandan Resor Militer 164 Wiradarma Brigadir Jenderal TNI Tono Suratman dan Brigjen TNI Muhammad Noer Muis serta bekas Komandan Satuan Tugas Tribuana Kolonel Yayat Sudrajat.

Seperti diketahui, Pengadilan HAM Ad Hoc terbentuk berdasarkan Undang-undang Peradilan HAM yang disahkan DPR, awal November 2000. Istimewanya, sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi beberapa tahun silam sebelum UU tersebut disahkan dapat diajukan ke meja hijau atas usulan DPR [baca: UU Peradilan HAM Disahkan].(ANS/Aryo Adi Prabowo dan Agung Nugroho)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6