Sukses

Pemprov DKI Anggarkan Rp 925 Juta untuk Kartu Identitas Anjing

Langkah itu ditempuh untuk mengendalikan rabies di wilayah DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI menganggarkan Rp 925 juta untuk pengendalian rabies. Anggaran tersebut juga untuk mencetak kartu identitas berupa microchip bagi anjing sebanyak 10 ribu lembar.

Berdasar laman apbd.jakarta.go.id yang diakses pada Selasa (9/10/2018), anggaran total sebanyak Rp 925.487.992, karena itu pemasangan microchip akan digratiskan.

"(Gratis) sementara untuk support aja untuk mendukung saja. Untuk apa ya untuk contoh namanya peratura baru," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas (KPKP) DKI Jakarta Sri Hartati saat dihubungi, Selasa (8/10/2018).

Hartati mengatakan, anjing di Jakarta didorong untuk memiliki tanda pengenal sebagai bentuk siapa penanggung jawab hewan itu. Selain itu, dengan adanya KTP anjing maka bisa diketahui riwayat penyakit anjing.

Pemilik juga dapat dimintai tanggung jawabnya jika anjingnya ditelantarkan.

"Jangan kalau bosen dibuang ke jalanan gitu atau disia-sia. Banyak sih positif manfaatnya ke depan banyak karena di luar negeri udah. Terus kemudian ketika mau keluar masuk ke DKI Jakarta udah wajib makai microchip," jelasnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan yang Mengatur

Adapun pengendalian rabies diatur dalam Pergub DKI nomor 199 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.