Sukses

Kejagung Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih di Kaltara

Berdasarkan hasil perhitungan BPK, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 35 miliar atas kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan Konsultan Pengawas CV Adhi Jasa Putra, Cahyo Adi Oktaviari dan Direktur PT Karka Arganusa, Sutrisno Bachrun. Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Utara (Kaltara) tahun Anggaran 2006-2010.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 3 September 2018 sampai dengan 22 September 2018," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Muhammad Rum melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Keduanya ditahan karena berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-21/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018 terhadap Sutrisno dan tersangka Cahyo berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018.

"Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan alasan Obyektif yakni tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun dan alasan Subyektif yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Kapuspen Kejaksaan Agung menyebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 35 miliar. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara Rp 35 Miliar

Kerugian keuangan negara senilai Rp 35 miliar, berdasarkan hasil perhitungan BPK.

"Penyediaan sarana air bersih Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau itu bersumber dari dana APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2009–2011 dengan sistem kontrak Multi Years tahap I dengan pagu anggaran senilai Rp98 miliar dan tahap II Rp134 miliar," ucapnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau (multi years) Tahun Anggaran 2007-2010 telah memeriksa saksi sebanyak 32 orang dan Ahli sebanyak 1 orang," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.