Gubernur NII Jateng Diserahkan ke Kejaksaan

Dengan pengawalan ketat personel Kepolisian Daerah Jawa Tengah, enam tersangka kasus Negara Islam Indonesia diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jateng.

Diterbitkan 21 Juli 2011, 04:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Ambarawa: Dengan pengawalan ketat personel Kepolisian Daerah Jawa Tengah, berkas enam tersangka kasus Negara Islam Indonesia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jateng, Rabu (20/7) siang. Penyerahan tersangka Gubernur NII Jateng Totok Dwi Hananto dan kelima anggotanya ini diterima oleh Kasi Pidana Umum Kejari Ambarawa.

Keenam tersangka dikenakan tuduhan makar dengan bukti penemuan buku biru karangan Kartosuwiryo, pendiri NII dan dokumen yang berkaitan dengan NII. Keenam tersangka ini ditangkap petugas Mabes Polri di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran  Barat, Kabupaten Semarang, pada Mei lalu.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua mobil, tiga unit sepeda motor, dua unit sepeda onthel, dan dokumen tentang NII, serta sejumlah uang operasional. Jika berkas berita acara pemeriksaan telah lengkap dan selesai, keenam tersangka akan segera disidangkan.(ADO)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6