Sukses

KPK Hibahkan Barang Rampasan Nazaruddin dan Fuad Amin ke Polri

Febri menjelaskan, dari perkara korupsi dan kasus TPPU Nazaruddin, KPK menghibahkan dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 12,4 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan dari perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan Bupati Bangkalan Fuad Amin untuk operasional Polri. Penyerahan barang rampasan harta koruptor akan dilakukan Kamis, 8 Maret 2018.

"Besok, sebagai bagian dari agenda Rakernis Bareskrim 2018 di Hotel Mecure Ancol, direncanakan akan dilakukan penyerahan barang rampasan dari kasus Nazaruddin dan Fuad Amin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018).

Febri menjelaskan, dari perkara korupsi dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin, KPK menghibahkan dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 12,4 miliar. Tanah dan bangunan tersebut terletak di Jalan Wijaya Garaha Piti Blok C Nomor 15 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum," jelas dia.

Sementara itu, dari perkara korupsi APBD Bangkalan Fuad Amin, KPK menghibahkan satu unit mobil Kijang Innova XW43 tahun 2010. Menurut Febri, mobil akan diserahkan ke Polres Toraja.

"Hibah atau penyerahan barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI," ucap Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Rampasan KPK

Sebelumnya, KPK juga menghibahkan barang rampasan kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara Erwan Prasetyo. Barang rampasan tersebut, yakni dua mobil hasil sitaan KPK dari perkara TPPU Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya.

"Ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini ke mana-mana pakai ojek online," ujar Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin di Gedung KPK, Selasa (30/1/2018).

Penyerahan dua mobil jenis Toyota Hilux 2.5 G double cabin bernomor polisi B 9911 WBA dan Toyota Avanza 1.3 G dengan nomor polisi B 1029 SOH ini dilakukan di lobi Gedung KPK oleh Wahidin dan Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Irene Putrie.

Satu unit Toyota Hilux berwarna hitam ini merupakan barang rampasan dari perkara TPPU yang menjerat Syahrul Raja Sempurna. Adapun satu unit Toyota Avanza warna silver dari TPPU yang menjerat Djoko Susilo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.