Sukses

Dalami Kasus Bakamla, KPK Periksa 5 Saksi untuk Tersangka Fayakhun

KPK telah menetapkan anggota DPR RI 2014-2019, Fayakhun Andriadi, sebagai tersangka suap kasus Bakamla.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berasal dari APBNP tahun anggaran 2016. Penyidik pun memanggil lima orang untuk melengkapi berkas penyidikan Fayakhun Andriadiz

Mereka yang diperiksa adalah, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin S Arif, pengusaha Abu Djaja Bunyamin, pengusaha Siti Sriyati Mutiah, pengusaha Lie Ketty, dan Gan Lisa Mie Lie pemilik toko Lumbung Berkat Makmur.

"Lima saksi yang dipanggil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2018).

KPK telah menetapkan anggota DPR RI 2014-2019, Fayakhun Andriadi, sebagai tersangka. Politikus Golkar ini terjerat kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang berasal dari APBNP tahun anggaran 2016.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidik dan menetapkan seorang sebagai tersangka, yaitu FA, anggota DPR RI periode 2014-2019," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Fee

KPK menduga Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR, menerima fee atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu diduga menerima uang Rp 12 miliar dan US$300 ribu.

Alex mengatakan uang tersebut diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.

"FA menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016," jelas dia.

Penetapan Fayakhun sebagai tersangka berdasarkan atas alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat, barang elektronik, dan fakta persidangan dari empat terdakwa lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.