Sukses

Setya Novanto Disebut Terima Jutaan Dolar di Vonis Andi Narogong

Setya Novanto disebut menerima jatah USD 1,8 juta, USD 2 Juta, dan SGD 383 ribu di vonis Andi Narogong. Berikut selengkapnya...

Liputan6.com, Jakarta - Nama mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov kembali disebut menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan e-KTP. Terdakwa kasus e-KTP itu disebut menerima jatah USD 1,8 juta, USD 2 Juta, dan SGD 383 ribu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Hakim John Halasan Butarbutar dalam amar putusan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

"Terlihat jelas ada rangkaian perbuatan untuk menyamarkan pemberian uang kepada Setya Novanto agar menjauhkan dari tindak pidana," ujar Hakim John.

Menurut dia, penerimaan uang terhadap Setya Novanto dilakukan secara tidak langsung. Penerimaan uang itu dilakukan melalui keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dan kerabat dekatnya Made Oka Masagung.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman ini sama dengan yang diminta oleh jaksa yang menuntutnya 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dasar Vonis

Hakim menilai Andi Narogong telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Andi merupakan terdakwa ketiga dalam kasus korupsi e-KTP. Kasus ini merugikan negara Rp 2,3 triliun. 

 

3 dari 3 halaman

Justice Collaborator

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohononan Justice Collaborator (JC) terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Terdakwa telah berterus terang di pengadilan dan mengungkap pelaku lain, sehingga patut menjadi justice collaborator," ujar Hakim Johan Halasan Butarbutar dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Hakim John juga menilai, Andi Narogong kooperatif dalam persidangan. Andi pun sudah mengembalikan keuangan negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.