Liputan6.com, Jakarta - YouTuber Muhammad Jannah atau yang dikenal sebagai Bigmo dicecar sekitar 40 pertanyaan saat memenuhi undangan klarifikasi Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Bigmo menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam. Ia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.24 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 17.30 WIB.
Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, mengatakan kliennya telah menjelaskan secara detail kronologi saat live streaming berlangsung. Bigmo juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyelidik.
Advertisement
"Tadi Mo (Bigmo) telah hadir dan diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan ya, dan dalam pemeriksaan tersebut Saudara Mo telah menyampaikan kronologi, kronologi pada saat live streaming tersebut, bukti-bukti juga sudah kami sampaikan," kata Ragahdo kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Ragahdo mengatakan Bigmo akan kooperatif selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, Bigmo juga telah mengakui kesalahan terkait live streaming tersebut.
"Mo tidak akan defensif, Mo telah mengakui kesalahannya terkait dengan live streaming tersebut," ungkapnya.
Menurut Ragahdo, peristiwa tersebut terjadi secara spontan sehingga Bigmo disebut tidak memiliki niat melakukan tindakan yang mengarah pada eksploitasi anak.
Dia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai tindak pidana. Menurutnya, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Jadi kami kembalikan lagi kepada penyelidik. Nantinya apabila memang ini diyakini oleh teman-teman penyelidik merupakan perbuatan pidana dan akan naik ke status penyidikan, kami juga pasti akan terus kooperatif," ungkapnya.
Ragahdo mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah apabila nantinya tidak ditemukan unsur pidana.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320662/original/029781800_1786364749-71851.jpg)
Bigmo Minta Maaf
Sementara itu, kuasa hukum Bigmo lainnya, Mohammad Fattah Riphat, mengatakan perkara tersebut perlu dilihat dari dua aspek, yakni etika dan hukum pidana.
"Jadi Bigmo ini mungkin ada kesalahannya di situ, Bigmo sudah meminta maaf, tetapi secara hukum kita harus lihat lagi," kata Riphat kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Menurut Riphat, pihaknya menghormati proses yang dilakukan aparat penegak hukum dengan memenuhi undangan pemeriksaan. Namun, dia menegaskan pentingnya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320374/original/084584100_1786347702-Screenshot_2026-08-10_130418.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307902/original/001690200_1785120590-Pjs_Gubernur_BI_Destry_Destry_Damayanti-27_Juli_2026d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320159/original/079435700_1786338337-Screenshot_2026-08-10_105856.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320661/original/015938000_1786364749-71853.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315071/original/067471800_1785826081-95a329d9-bbfa-4973-8ee5-53fc7f4dc1f2.jpg)