Sukses

Sekjen PAN Jenguk Sang Kakak Siti Masitha di Rutan KPK

Sekertaris Jenderal PAN Eddy Soeparno menjenguk sang kakak yang merupakan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno.

Liputan6.com, Jakarta - Sekertaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjenguk sang kakak yang merupakan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno. Perempuan yang akrab disapa Bunda Sitha itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Eddy mengatakan Idul Adha merupakan kesempatan baginya untuk menjenguk sang kakak yang baru tiga hari mendekam di balik jeruji tahanan.

"Ini jam kunjungan hari besar dan kami sebagai keluarga datang untuk menjenguk, paling tidak menghabiskan sebagian dari waktu di Hari Raya Idul Adha ini dengan ibu Siti Masitha yang merupakan kakak kandung saya," kata Eddy di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2017).

Pada kunjungannya pertama ini, Eddy turut membawa putra-putra Sitha. Tak ketinggalan, makanan khas perayaan Idul Adha pun turut dibawa politikus ini.

"Kita membawa makanan sesuai dengan Haru Raya Idul Adha dan kuta datang ke sini untuk silaturahim. Karena ini kunjungan pertama sta untuk bisa datang mengunjungi kakak saya," jelas Eddy.

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

Siti Mashita ditetepkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima uang suap sejumlah Rp 5,1 Miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk maju dalam Pilkada Kota Tegal 2018.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Siti akan kembali maju menjadi Wali Kota Tegal didampingi pengusaha Amir Mirza sebagai calon Wakil Wali Kota Tegal, yang juga tersangka kasus ini, karena sebagai terduga penyuap.

Uang Rp 5,1 miliar tersebut didapat dari dua proyek yang kini sudah ditangani penyidik KPK.

Sebagai penerima Siti Masitha disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.