Beredar Hoax soal Rupiah, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menegaskan uang tersebut justru sah sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Diterbitkan 19 Juli 2017, 21:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai kredibilitas rupiah. Dari hasil informasi yang diterima Bank Indonesia, rupiah emisi 2016 dianggap tidak sah sebagai mata uang karena ada tanda tangan Menteri Keuangan RI dalam mata uang itu.

 

Selengkapnya:

BI Imbau Masyarakat Tak Sebar Hoax soal Rupiah

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6