Sukses

Demokrat Akan Ajukan Hak Angket soal Dugaan Penyadapan SBY

Menurut dia, penyadapan SBY ilegal jika memang benar dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyatakan, pihaknya akan menggunakan hak angket untuk mengusut kasus dugaan penyadapan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia mengatakan hak angket akan dilakukan lintas fraksi.

"Iya betul sekali (ajukan hak angket). Nanti sedang konsolidasi," ujar Benny di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Ia menegaskan hak angket ini dibuat demi menegakkan kebenaran dan keadilan. Benny akan mencari hingga 25 orang agar hak angket ini bisa diajukan.

"Kita tegakkan kebenaran dan keadilan. Makanya, kami akan cari minimal 25 anggota dengan lebih dari satu fraksi," ucap dia.

Menurut dia, penyadapan SBY ilegal jika memang benar dilakukan. Tindakan ini, kata dia, meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat. Sesama anak bangsa jadi saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk.

"Karena itu dengan hak angket ini, DPR dengan fungsi pengawasan yang melekat padanya akan menyelidiki untuk mengetahui siapa yang melakukan dan apa sebenarnya yang menjadi motif dilakukan penyadapan," tukas Benny.

Benny menegaskan, memata-matai kegiatan SBY dengan penyadapan pembicaraan dan kegiatan guna mengetahui strategi politik lawan adalah kejahatan yang merusak demokrasi di negara beradab.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.